JAKARTA (8 September 2021) - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan Kementerian Sosial menjaga kecepatan
dalam pembaruan data, sebulan sekali. Untuk itu, Mensos meminta pemerintah
daerah menyatukan gerak dan sinergi dengan Kemensos.
“Kami di Kementerian Sosial
bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK (surat keputusan
pengesahan data kemiskinan – red.) setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa
mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” kata Mensos dalam wawancara
dengan Media Keuangan melalui video conference (08/09).
Menurut Mensos, pembaruan data
kemiskinan merupakan tugas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan
kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur
cukup jelas oleh UU No. 13/11. Merujuk
pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran
data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan
bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan
atau desa.
“Jadi memang Kementerian Sosial
tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data
yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada
pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan
pemutakhiran,” kata Mensos.
Tugas penetapan data sebagaimana
disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1)
Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan
kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4)
ditetapkan oleh Menteri.
Untuk itu, ia mengingatkan kembali
pemda dan jajaran Pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses
pemutakhiran data. “Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal
dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi
menerima,” katanya.
Mensos Risma sendiri mendapatkan
banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala,
atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat. “Saya mendapat laporan tentang
bansos yang masih belum tepat sasaran. Ada di Bolaang Mongondow tempo hari
dimana kepala desa memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya
juga juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari
rumah dinas saya,” katanya.
Hal-hal semacam ini memerlukan
pengawasan ketat dari pemda. Mensos Risma berharap, proses verivali berjenjang
dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke
kabupaten/kota, harus bisa berjalan efektif.
Di lain pihak, Mensos sendiri telah merespon cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemda, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI