Jakarta (20 September 2021) - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial tahun anggaran 2022, sebesar Rp78.256.327.121.000. Wakil rakyat mendukung program dan kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang konsisten berpihak pada kepentingan masyarakat pra-sejahtera.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp78.256.327.121.000. Kami mendorong Kementerian untuk mempercepat realisasi anggaran, khususnya untuk anak yatim, piatu dan yatim-piatu,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senin (20/09).
Raker dihadiri 3 menteri yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito.
Dalam pengantar rapat, Yandri menyatakan, selain program prioritas nasional, para menteri diminta agar mampu memberikan program terobosan baru sehingga birokrasi negara memiliki daya gerak dan kesinambungan dalam membangun berbagai aspek kehidupan.
“Menteri dan pimpinan lembaga memiliki peran strategis. Anggaran harus menyentuh kebutuhan masyarakat hingga lapis ke bawah baik berupa aspek kesehatan, pendidikan, dan terpenuhi kebutuhan pokok,” kata Yandri.
Dalam kesempatan tersebut, Mensos menyatakan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan dorongan DPR melalui Komisi VIII. “Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Komisi VIII terhadap kerja Kemensos yang mengemban tugas tidak mudah. Di tengah pandemi, Kemensos harus memastikan masyarakat terdampak pandemi merasakan kehadiran negara, terutama melalui program bantuan sosial,” kata Mensos.
Mensos menjelaskan, dari anggaran TA 2022 sebesar Rp78,25 triliun tersebut, sebesar 0,66% dialokasikan untuk Belanja Pegawai, 0,36% untuk Belanja Barang Operasional, sebesar 4,18% untuk Belanja Barang Non-Operasional (honor pendamping; bantuan operasional untuk LKS, SLRT; program Atensi), dan sebesar 0,13% untuk Belanja Modal.
“Kemudian dari anggaran tersebut, kami juga anggarkan sebesar Rp74,08 triliun (94,67%) untuk Belanja Bansos. Belanja bansos di sini meliputi untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komuditas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya,” kata Mensos.
Secara umum, Kemensos mengalokasikan anggaran untuk Program Perlindungan Sosial sebesar Rp77,15 triliun, dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,09 triliun. Anggaran untuk Prioritas Nasional dialokasikan sebesar Rp76,96 triliun, dan program Non Prioritas Nasional sebesar Rp1,29 triliun.
Sejumlah anggota DPR mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah Kemensos, karena dinilai kebijakan yang diambil menyentuh langsung kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang terdampak Covid-19. Khususnya terkait dengan bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Muhammad Rizal mendukung semua program prioritas yang sudah dijelaskan Kemensos. “Semoga berjalan dengan baik di tahun 2022. Saya minta Mensos memberikan perhatian khusus terhadap pendamping PKH,” katanya.
Muhammad Rizal mengusulkan agar Kemensos meningkatkan dukungan kepada pendamping agar kinerja dalam mempercepat penanganan kemiskinan makin tinggi. “Mungkin perlu ada penyegaran (kebijakan). Misalnya dengan penambahan insentif, apalagi mereka harus berjalan ke berbagai wilayah yang memerlukan dana,” katanya.
Anggota Fraksi Demokrat Achmad menyatakan, sangat mendukung program santunan untuk anak yatim, piatu dan yatim piatu. “Namun perlu diantisipasi tahun 2021. Saya khawatir orang akan berebut memelihara anak yatim karena ada bantuannya. Ini perlu dipikirkan bersama solusi dan aturan yang lebih jelas,” kata Achmad.
Anggota Fraksi Keadilan Sejahtera Buchori Yusuf menyetujui pagu definitif yang telah disetujui banggar, khususnya kepada Kemensos. Sejalan dengan Achmad, Buchori juga menekankan bahwa bantuan anak yatim, piatu dan yatim-piatu bisa menjadi legacy . “Ini artinya amanat Pasal 34 UUD 1945 yang mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara, bisa dilaksanakan. Kebijakan ini juga menunjukan negara hadir melakukan intervensi untuk menurunkan angka kemiskinan,” katanya.
Raker gabungan dengan tema Penyesuaian RKA K/L Kementerian Sosial TA 2022 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran 20 September 2021, dihadiri secara fisik oleh 17 orang, dan virtual 24 orang dari sembilan fraksi.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI