MANADO
(18 November 2019) -
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, Kementerian Sosial dan para
pemangku kepentingan perlu bermitra untuk meningkatkan akses seluas-luasnya
bagi penyandang disabilitas. Salah satu mitra penting Kemensos adalah pemerintah
daerah (pemda).
“Dalam
pengembangan aspek kewirausahaan, pemda di Sulawesi Utara telah memberi
dukungan kuat terhadap BRSPDSN “Tumou Tou”. Produk-produk hasil karya pemerlu
layanan di BRSPDSN “Tumou Tou” dibantu dipasarkan oleh pemda. Kepada Bapak Gubernur
Sulawesi Utara kami ucapkan terima kasih,” kata Mensos dalam kunjungan kerjanya
ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN)
“Tumou Tou” Manado, Senin (18/11/2019).
Hadir
mendampingi Mensos, Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto, Dirjen Pemberdayaan
Sosial Pepen Nazaruddin, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat,
dan Kepala BRSPDSN “Tumou Tou” Kamsyiati Rotti. Hadir pula Gubernur Sulawesi
Utara Olly Dondokambey dan jajarannya.
BRSPDSN
“Tumou Tou” telah memberikan pengembangan keterampilan atau skill kewirausahaan
kepada 20 penerima layanan. Penerima layanan dibimbing membuat produk dengan
memanfaatkan berbagai bahan yang ada di lingkungan sekitarnya.
“Penerima
layanan juga diajari memasarkan produk yang dihasilkan secara online maupun di
pusat oleh-oleh khas Kota Manado,” kata Mensos. Produk yang telah dihasilkan
adalah abon cakalang aneka varian rasa dan kripik pisang goroho.
“Karena
persediaan ikan cakalang dan pisang goroho sangat melimpah dan merupakan
komoditi khas dari Sulawesi Utara,” kata Mensos. BRSPDSN “Tumou Tou” juga telah
melakukan perjanjian kerja sama atau kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah, Dinas Perindustrian Sulut, dan Dunia Usaha guna memasarkan
produk-produk hasil Karya Penyandang Disabilitas Netra.
Hapus Diskriminasi
Dalam
bagian lain sambutannya, Mensos mengakui lingkungan masyarakat belum sepenuhnya
ideal bagi penyandang disabilitas. “Di tengah-tengah masyarakat, kini belum
bebas dari stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas,” kata
Mensos.
Dalam
beberapa kasus, media memuat kabar tentang kasus penelantaran penyandang
disabilitas, eksploitasi penyandang disabilitas dan berbagai kasus lainnya. “Di
tengah-tengah kita, masih banyak penyandang disabilitas yang belum mampu
memenuhi kebutuhan dasar,” kata Mensos.
Masih
banyak penyandang disabilitas yang tidak bisa sekolah, tidak bekerja, tidak
mendapatkan pelayanan kesehatan, bahkan tidak memiliki dokumen kependudukan.
Menyikapi
tantangan tersebut, Mensos memastikan, Kementerian Sosial terus memperkuat
komitmen dan upaya sehingga penyandang disabilitas mendapatkan hak dan
keberfungsian sosialnya.
“Kementerian
Sosial selalu berusaha agar penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang
dibutuhkan,” Mensos menambahkan. Mensos berkomitmen, memedomani pidato Presiden
Joko Widodo saat pelantikan periode kedua, 20 Oktober 2019. Bahwa para menteri
bukan hanya membuat dan melaksanakan kebijakan, tapi harus membuat masyarakat
menikmati pelayanan.
“Pelayanan
harus dinikmati setiap lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas,”
katanya. Penyandang disabilitas berhak untuk berada dalam lingkungan masyarakat
ideal, bebas dari stigma dan diskriminasi, serta lingkungan yang mendukung
penyadang disabilitas dalam mengembangkan kapabilitas dan tanggungjawab
sosialnya.
Sebab,
keterbatasan penyandang disabilitas bisa menjadi penghambat atau rendahnya
partisipasi mereka, termasuk dalam kegiatan sosial ekonomi. “Pada gilirannya
hal ini berimplikasi pada peningkatan angka kemiskinan para penyandang
disabilitas,” kata Mensos.
Maka
dari itu, diperlukan pemenuhan hak berupa pelayanan sosial untuk mengeliminasi
hambatan agar penyandang disabilitas dapat memaksimalkan dan mengembangkan
potensi yang ada pada dirinya.
Mensos
mengapresiasi langkah setiap UPT di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial yang
selalu melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan. “Seperti BRSPDSN “Tumou Tou”
yang telah memberikan pelatihan kewirausahaan melalui instalasi produksi kepada
penerima layanan,” kata Mensos.
Dirjen
Rehabilitasi Sosial Edi Suharto mengatakan, saat ini Kementerian Sosial
memiliki 19 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Balai Besar Rehabilitasi
Vokasional serta Balai Besar, Balai dan Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang
Disabilitas. Seluruh UPT di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial ini memiliki
tugas untuk melaksanakan rehabilitasi sosial lanjut bagi penyandang
disabilitas.
Rehabilitasi
Sosial Lanjut yang dilakukan oleh UPT tersebut di antaranya adalah Bantuan
bertujuan (BanTu), Terapi (Terapi Mental Spiritual, Terapi Psikososial, Terapi
Fisik dan Terapi Penghidupan), Perawatan Sosial (Social Care), dan Dukungan
Keluarga.
Tahun
2019 BRSPDSN “Tumou Tou” telah melaksanakan tugas pokok memberikan rehabilitasi
sosial lanjut kepada 485 pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial sensorik netra.
“Bentuknya berupa kegiatan di dalam balai seperti terapi fisik, terapi mental
spiritual, terapi psikososial dan terapi penghidupan, serta kegiatan di luar
balai,” kata Edi.
Plt
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI
Sonny
W Manalu