JAKARTA (11 Juli 2019) - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita memimpin upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Pengawas, dan Administrator di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial RI, Jakarta.

Menurut Mensos, pelantikan ini didasarkan atas adanya kebutuhan organisasi seperti adanya pegawai yang pensiun dan meninggal dunia sehingga perlu adanya penyegaran, rotasi, dan promosi.

“SDM yang direkrut sudah diseleksi dengan baik. Khususnya untuk pegawai yang dipromosikan dipastikan merupakan SDM yang mumpuni untuk memangku jabatannya. Penempatan pegawai ini sudah melalui proses yang memenuhi prinsip-prinsip good governance dilaksanakan sesuai aturan dan setransparan mungkin,” kata Mensos di Jakarta, Kamis (11/07/2019).

Mensos melantik total sebanyak 96 orang pejabat. Mereka terdiri dari 12 orang Pejabat Tinggi Pratama yang dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No. Orpeg. 14B-VII-40/2019; Sebanyak 30 orang Pejabat berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No. Orpeg. 14B-VII-41/2019; dan sebanyak 54 pejabat Administrator yang diatur dengan Keputusan Menteri Sosial No. Orpeg. 14B-VII-42/2019.

“Kepada pejabat yang dilantik saya harap memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih responsif kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Beberapa pejabat dalam rotasi ini sengaja dipilih orang-orang yang lebih berpengalaman untuk ditempatkan kepada fungsi-fungsi lebih kompleks,” kata Mensos.

Menyinggung beberapa pos jabatan yang masih kosong, Mensos menyatakan bahwa Kementerian Sosial sedang menempuh proses seleksi dengan model seleksi terbuka ( open bidding ). “Insya Allah dalam posisi yang kosong akan segera terisi,” kata Mensos.


Pencari Suaka

Terkait dengan gelombang pencari suaka yang sebagian tiba di Indonesia, Mensos menyatakan bahwa pada prinsipnya penanganan pencari suaka berada di ranah Komisioner Tertinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR).

Namun demikian, Kementerian Sosial tetap hadir memberikan penanganan dengan pertimbangan kemanusiaan dan dengan memperhatikan batas yang memang diatur dalam undang-undang. “Sakti Peksos sudah berada di antara pengungsi dengan fokus kepada kelompok rentan terutama anak-anak dengan memberikan terapi psikologis kepada mereka,” kata Mensos.

Kontribusi Kemensos juga didasarkan pada kenyataan bahwa fenomena pencari suaka ini merupakan bencana sosial yang berada dalam tugas dan fungsi Kemensos. “Petugas dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sudah menangani masalah ini. Langkah ini juga sebagai antisipasi jangan sampai masalah pencari suaka menimbulkan ekses-ekses sosial kepada masyarakat kita,” kata Mensos.

Sejauh ini diketahui bahwa para pencari suaka juga ditangani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan rencana untuk memindahkan mereka ke Islamic Center. Atas rencana itu, Kemensos sudah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Dari PSKBS sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta. Kami memberikan dukungan bantuan makanan dan pakaian sesuai permintaan pemda,” kata Mensos.

Terkait dengan gagasan untuk merevisi batasan lanjut usia dari 60 tahun menjadi 65 tahun, Mensos menyatakan, hal ini didasarkan atas berbagai fakta riil. Banyak bukti menunjukkan, bahwa usia 60 tahun tidak identik dengan ketidakberdayaan.

“Justru banyak masyarakat berusia 60 tahun yang masih aktif, dan produktif. Survei juga menunjukkan, bahwa usia harapan hidup masyarakat kita makin meningkat. Kalau merujuk data Pemerintah Provinsi Jawa Barat, usia harapan hidup di sana mencapai 72 tahun,” kata Mensos.

Dengan berbagai fakta di atas, Mensos menyatakan bahwa selayaknya batasan usia lansia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, bisa disesuaikan menjadi 65 tahun.


Kepala Biro Hubungan Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI

Sonny W. Manalu