JAKARTA (2 Maret 2020) - Terhitung mulai bulan
Maret 2020 ini, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah
menambahkan nilai bantuan sosial (bansos) pangan sebesar Rp50.000 per KPM
(Keluarga Penerima Manfaat).
Menteri
Sosial Juliari P. Batubara meminta kepada KPM Program Sembako, agar segera
membelanjakan uang tersebut, agar dapat menggerakkan perekonomian.
“Mulai bulan Maret ini, kami sudah menambahkan indeks Program Sembako sebesar Rp50.000 per KPM. Dengan demikian, dari semula indeks Program Sembako Rp150.000/KPM/bulan menjadi Rp200.000/KPM/bulan. Saya mohon kepada KPM untuk segera membelanjakan tambahan dana ini, agar menggerakkan perekonomian,” kata Mensos, di Jakarta, Senin (02/03/2020).
Mensos
menyatakan, kenaikan nilai bansos per Maret 2020 ini sebagai bagian dari
instrumen fiskal untuk ikut mengatasi dampak penyebaran virus corona (COVID-19)
terhadap perekonomian Indonesia.
Pemerintah menyiapkan instrumen fiskal senilai Rp10 triliun, dimana Kementerian Sosial
dapat Rp4,56 triliun. Tambahan sembako Rp50.000 ditambahkan ke rekening 15,2
juta KPM Program Sembako selama enam bulan ke depan, atau sampai bulan Agustus
2020.
Kebijakan
ini ditempuh, kata Mensos Juliari, karena diperkirakan dampak dari penyakit
yang disebabkan virus corona itu cukup serius, yakni dikhawatirkan menimbulkan
perlambatan perekonomian Indonesia.
Tentu
saja, hal ini perlu diantisipasi, agar tingkat konsumsi masyarakat, termasuk
KPM penerima bansos, terjaga. “Ini crash programme, yakni merupakan respon
pemerintah untuk menjaga konsumsi di lapisan terbawah agar tidak terganggu oleh
perlambatan ekonomi,” kata Mensos Juliari.
“Jika
dalam enam bulan prospek ekonomi sudah membaik maka nilai bantuan Program
Sembako akan kembali ke angka Rp150.000 per bulan,” kata Mensos. Tapi jika
dirasa kenaikan bantuan itu masih diperlukan untuk menjaga konsumsi maka
kenaikan tersebut akan diperpanjang sesuai dengan keputusan pemerintah.
Mulai
tahun 2020, pemerintah telah melakukan transformasi dari program Bantuan Pangan
Non Tunai (BPNT) menjadi Program Sembako. Langkah ini merupakan salah satu
terobosan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bila
pada BPNT nilai indeks bantuan sebesar Rp110.000/KPM/bulan, maka pada Program
Sembako indeks meningkat menjadi
Rp150.000/KPM/bulan. Bila komoditas yang dapat dibelanjakan sebelumnya beras
dan atau telur, pada Program Sembako ditambahkan dengan komoditas bahan pangan
yang mengandung karbohidrat (jagung, singkong, ubi, sagu serta umbi-umbian
lainnya), protein hewani (daging ayam, daging, ikan), protein nabati (tahu,
tempe dan kacang-kacangan) dan vitamin mineral (sayuran dan buah-buahan).
Biro Hubungan
Masyarakat
Kementerian Sosial RI