JAKARTA (21 April 2021) -
Kementerian Sosial terus memperbaiki integritas Data terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) guna memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomer
Identitas Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan yang dikelola
Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan
pencatatan sipil.
“DTKS sepanjang bulan Maret telah
dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No
12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini
dalam jumpa pers hari ini (21/04).
Ke depan, New DTKS akan
ditetapkan sekurangnya setiap bulan guna memastikan integritasnya terus
ditingkatkan sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat. Kini, data
penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat
diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id.
“Melalui aplikasi ini, publik
dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai) dengan menyebutkan nama dan
desa kelurahan tempat tinggalnya,” Mensos menambahkan.
Kementerian Sosial berharap
aplikasi ini dapat memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi
penyaluran bantuan sosial. “Fitur dan kemampuan aplikasi cekbansos akan terus
ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan
masyarakat,” katanya.
Pengembangan fitur berikutnya
mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial
usulan baru tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah
daerah guna tetap mendapat tetap menjaga integritas data. Apabila terdapat
sanggahan Kementerian sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan
proses pengendalian mutu.
“Masukan perguruan tinggi akan
menjadi pertimbangan Kementerian Sosial dalam memutuskan kepantasan kepesertaan
dalam program bantuan sosial,” kata Mensos. Informasi terkait bantuan sosial
yang diselenggarakan Kementerian Sosial PKH, BPNT dan BST dapat diberikan
melalui situs resmi Kementerian Sosial yang menggunakan domain atau alamat
kemensos.go.id.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI