Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa

Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa
Writer :
Pusdatin

JAKARTA (19 April 2024) – Kementerian Sosial menyelenggarakan uji publik terkait mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/musyawarah kelurahan atau nama lain dalam proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kantor Kemensos Salemba, Kamis (18/4). Uji publik ini sangat penting sebagai komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas DTKS.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Satgasus Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, perwakilan unsur pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI. Selain itu bergabung pula secara darinf peserta lain yang mewakili pemerintah daerah.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico tersebut berjalan kondusif. Para peserta memberikan saran serta masukan  yang konstruktif dalam upaya menyempurnakan mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/ musyawarah kelurahan atau nama lain dalam proses verifikasi dan validasi DTKS. Dalam sambutannya, Robben mengatakan DTKS bukan data hasil survei melainkan data real yang bersumber dari desa, kelurahan atau nama lain setingkat desa. Karena itu musyawarah desa, musyawarah kelurahan atau nama lain setingkat desa ini sangat penting dan diperlukan dalam proses perbaikan DTKS di daerah.

Dalam uji publik tersebut dibahas pula  ketentuan  tentang tata cara penyampaian usulan masuk DTKS, usulan menerima bantuan sosial, dan usulan penghentian atau penonaktifan data yang dilakukan melalui musyawarah desa (musyawarah desa), musyawarah kelurahan (muskel) atau nama lain setingkat pemerintahan desa. Dibahas pula peran pemerintah daerah dalam penentuan kuota penerima bantuan sosial untuk masing-masing desa atau kelurahan.

“Harapan kami dengan adanya musyawarah desa atau musyawarah kelurahan minimal sekali dalam tiga bulan, bisa  menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap  pemerintah desa atau pemerintah kelurahannya,” kata Agus Zainal Arifin, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos). Jika pengawasan dilakukan secara optimal, maka kualitas DTKS bisa terjaga dengan baik dan bantuan yang diberikan akan tepat sasaran.

Karina dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK KPK) mengatakan, perlu keterbukaan dan transparasi saat dilakukan verifikasi dan validasi data dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Jika dilakukan secara transparan, maka data yang tersaji  bisa kredibel dan dipercaya masyarakat.

Suhadi Lili selaku Staf Khusus Menteri (SKM) Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Sosial mengatakan upaya menjaga kredibilitas data dilakukan dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). Setiap data yang dimasukkan sudah dilakukan check and balance sehingga data yang tersaji dalam DTKS betul-betul akurat dan bisa dijadikan rujukan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.
Share :