JAKARTA, KAMIS (04/08/2022) - Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat untuk membentuk satuan tugas (satgas). Keberadaan satgas untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan pengelolaan bantuan sosial.

 

Informasi ini diungkapkan usai audiensi tertutup Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor Kemensos Jalan Salemba Nomor 28, Kamis (4/8).

 

“Saya saat itu pernah statement ke teman-teman media akan menggandeng PPATK. Alhamdulillah kemudian Pak Kepala PPATK kemudian mendengar perkataan saya. Beliau hari ini selain silaturahmi, kita punya kesepakatan akan membuat satgas bersama,” kata Risma.

 

Risma melanjutkan, satgas ini akan dibentuk sebelum adanya MoU mengingat pembuatan MoU akan memakan waktu yang lama.

 

“Jadi, yang dulu saya janjikan ke teman-teman, nanti ada di tim kita dan tim PPATK akan bersama-sama sebelum MoU, karena MoU kan ada administrasi, hukum, dan sebagainya, kan lama. Nah , ini dalam satu hari ini, kita akan keluarkan surat tugas untuk menjadi partner PPATK, untuk bekerja sama. Bukan hanya soal izin, PUB, izin pengumpulan uang dan barang, tapi juga bansos,” kata Risma.

 

Tawaran kerja sama ini disambut baik oleh Ketua PPATK. "Ibu Mensos menawarkan pembentukan satgas. Jadi, akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana Yayasan (penyelenggara) PUB bisa dikelola dengan benar, secara pruden (kehati-hatian), akuntabel, (sehingga) tidak terjadi kasus yang marak terjadi akhir-akhir ini," kata Ivan di hadapan pewarta yang hadir.

 

Ivan mengatakan wacana pembentukan satgas sudah sempat dibicarakan secara internal oleh pihaknya, sejalan dengan penyataan Menteri Sosial yang akan menggandeng PPATK dalam pengawasan PUB dan bantuan sosial.

 

Langkah ini, menurut Ivan, merupakan upaya PPATK dalam membantu Kemensos untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pihaknya akan melakukan komunikasi secara intensif dengan Menteri Sosial dan jajaran untuk melakukan pengawasan pengelolaan dana oleh Yayasan penyalur dan penghimpun bantuan sosial.

 

Sementara itu, dalam keterangannya, Risma menyebut PPATK telah menyerahkan dua dokumen kepada Kementerian Sosial. Dokumen tersebut terdiri dari satu dokumen terkait PUB dan satu dokumen yang memuat informasi tentang 176 lembaga filantropi lainnya. PPATK juga menyerahkan 10 dokumen hasil temuan terbaru untuk didalami oleh Kementerian Sosial.

 

“Hari ini, PPATK serahkan dua dokumen. Satu dokumen soal PUB, ada 176 yang nanti saya lihat. Belum saya buka, masih harus saya pelajari, kemudian ada internal. Nah , beliau menyerahkan ke saya,” kata Mensos. 


Kemensos juga melakukan penyisiran terhadap ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain sehingga dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi yayasan yang mencari keuntungan atas nama bantuan sosial dan kepedulian masyarakat.



Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI