JAKARTA (4 Agustus 2022) - Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat untuk membentuk satuan tugas
(satgas). Keberadaan satgas untuk meningkatkan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan pengelolaan bantuan
sosial.
Informasi
ini diungkapkan usai audiensi tertutup Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Ketua
PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor Kemensos Jalan Salemba Nomor 28, Kamis
(4/8).
“Saya, saat itu, pernah statement ke teman-teman media akan menggandeng PPATK.
Alhamdulillah, Pak Kepala PPATK kemudian mendengar pernyataan saya. Hari ini, beliau, selain silaturahmi, kita punya kesepakatan akan membuat satgas
bersama,” kata Risma.
Risma
melanjutkan, satgas ini akan dibentuk sebelum adanya MoU mengingat pembuatan
MoU akan memakan waktu yang lama.
“Jadi,
yang dulu saya janjikan ke teman-teman, nanti ada di tim kita dan tim PPATK
akan bersama-sama sebelum MoU, karena MoU 'kan ada administrasi, hukum, dan
sebagainya, 'kan lama. Nah, ini dalam satu hari ini, kita akan keluarkan surat
tugas untuk menjadi partner PPATK, untuk bekerja sama. Bukan hanya soal izin,
PUB, izin pengumpulan uang dan barang, tapi juga bansos,” kata Risma.
Tawaran
kerja sama ini disambut baik oleh Ketua PPATK. "Ibu Mensos menawarkan
pembentukan satgas. Jadi, akan segera kita bentuk satgas bersama terkait
bagaimana Yayasan (penyelenggara) PUB bisa dikelola dengan benar, secara pruden
(kehati-hatian), akuntabel, (sehingga) tidak terjadi kasus yang marak terjadi
akhir-akhir ini," kata Ivan di hadapan pewarta yang hadir.
Ivan
mengatakan wacana pembentukan satgas sudah sempat dibicarakan secara internal
oleh pihaknya, sejalan dengan penyataan Menteri Sosial yang akan menggandeng
PPATK dalam pengawasan PUB dan bantuan sosial.
Langkah
ini, menurut Ivan, merupakan upaya PPATK dalam membantu Kemensos untuk
melindungi kepentingan masyarakat. Pihaknya akan melakukan komunikasi secara
intensif dengan Menteri Sosial dan jajaran untuk melakukan pengawasan
pengelolaan dana oleh yayasan penyalur dan penghimpun bantuan sosial.
Sementara
itu, dalam keterangannya, Risma menyebut PPATK telah menyerahkan dua dokumen
kepada Kementerian Sosial. Dokumen tersebut terdiri dari satu dokumen terkait
PUB dan satu dokumen yang memuat informasi tentang 176 lembaga filantropi
lainnya. PPATK juga menyerahkan 10 dokumen hasil temuan terbaru untuk didalami
oleh Kementerian Sosial.
“Hari ini, PPATK menyerahkan dua dokumen. Satu dokumen soal PUB, ada 176 yang nanti saya lihat. Belum saya buka, masih harus saya pelajari. Kemudian, ada internal. Nah, beliau menyerahkan ke saya,” kata Mensos.
Kemensos juga melakukan penyisiran terhadap ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain sehingga dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi yayasan yang mencari keuntungan atas nama bantuan sosial dan kepedulian masyarakat.
Kementerian Sosial RI