Kementerian Sosial mempunyai peran strategis menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial mencakup
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, serta penanganan
fakir miskin. Kementerian Sosial berfokus pada kegiatan sosial dan pengabdian
pada masyarakat serta mengkoordinasikan berbagai kegiatan sosial yang ada.
Dalam rangka membantu Pemerintah
dalam penyelenggaraan di bidang sosial, Kementerian Sosial melaksanakan tugas dan
fungsi sebagai berikut:
- Perumusan,
penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan
sosial,pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial;
- penetapan
kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu;
- penetapan
standar rehabilitasi sosial;
- koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepadaseluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
- pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian
Sosial;
- pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial;
- pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial
didaerah; dan
- pelaksanaan
dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Sosial.
Selain itu, Kementerian Sosial
memiliki peran penting dalam pelaksanaan tugas pemerintah sebagaimana amanah
pembukaan UUD 1945, yaitu “memajukan kesejahteraan umum.”
Sebagai kementerian yang membidangi urusan
sosial, Kementerian Sosial terus berupaya meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas
dan kelangsungan hidup fakir miskin, kelompok rentan dan orang tidak mampu,
sehingga dapat berkontribusi dalam penurunan angka kemiskinan.
Pelaksanaan program dan kegiatan diarahkan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui dua strategi utama yaitu
mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan. Selain itu dilakukan
pula upaya untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan kantong-kantong
kemiskinan dan meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Sosial dituntut untuk transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan prinsip good governance.
Sebagai kementerian yang membantu presiden
untuk urusan sosial, Kementerian Sosial memiliki peran strategis dalam pelaksanaan
fungsi negara terkait dengan kemakmuran dan kesejahteraan. Undang-undang nomor
11 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, dan Undang Undang nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial
menguatkan peranan Kementerian Sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial.