Kementerian Sosial mempunyai peran strategis menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Kementerian Sosial mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, serta penanganan fakir miskin. Kementerian Sosial berfokus pada kegiatan sosial dan pengabdian pada masyarakat serta mengkoordinasikan berbagai kegiatan sosial yang ada.

Dalam rangka membantu Pemerintah dalam penyelenggaraan di bidang sosial, Kementerian Sosial melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial,pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial;
  2. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu;
  3. penetapan standar rehabilitasi sosial;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepadaseluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial;
  7. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial didaerah; dan
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

 

Selain itu, Kementerian Sosial memiliki peran penting dalam pelaksanaan tugas pemerintah sebagaimana amanah pembukaan UUD 1945, yaitu “memajukan kesejahteraan umum.”

Sebagai kementerian yang membidangi urusan sosial, Kementerian Sosial terus berupaya meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup fakir miskin, kelompok rentan dan orang tidak mampu, sehingga dapat berkontribusi dalam penurunan angka kemiskinan.

Pelaksanaan program dan kegiatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui dua strategi utama yaitu mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan. Selain itu dilakukan pula upaya untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan kantong-kantong kemiskinan dan meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Sosial dituntut untuk transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan prinsip good governance.

Sebagai kementerian yang membantu presiden untuk urusan sosial, Kementerian Sosial memiliki peran strategis dalam pelaksanaan fungsi negara terkait dengan kemakmuran dan kesejahteraan. Undang-undang nomor 11 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang Undang nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial menguatkan peranan Kementerian Sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.