Entry Briefing Evaluasi Tata Kelola Keuangan

  • Entry Briefing Evaluasi Tata Kelola Keuangan
  • WhatsApp Image 2024-12-13 at 07.54.59 (1)
  • WhatsApp Image 2024-12-13 at 07.54.59 (2)
  • WhatsApp Image 2024-12-13 at 07.54.59
  • WhatsApp Image 2024-12-13 at 07.54.58 (1)

Penulis :
Denny Friyana

JAKARTA (11 Desember 2024) – Dalam rangka penjaminan mutu dan penilaian akuntabilitas pelaksanaan program atau kegiatan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, Inspektorat Jenderal melalui Inspektorat Bidang Penunjang melakukan evaluasi terhadap tata kelola keuangan pada unit organisasi mitra kerjanya di lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial.

Entry briefing evaluasi dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung A Kementerian Sosial pada Rabu pagi (11/12/24), yang dibuka secara langsung oleh Plt. Inspektur Bidang Penunjang, Hartanto Saragih. Entry briefing dihadiri oleh Kepala Biro OSDM, Kepala Biro Hukum, Plt. Kepala Biro Keuangan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Bendahara dari ketiga Biro serta Para Auditor sebagai evaluator.

Pada pertemuan ini, Hartanto menjelaskan kembali peran Inspektorat Jenderal dalam mengawal akuntabilitas dengan melakukan pengawasan intern meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi dan pengawasan lainnya; yang bertujuan untuk meningkatkan ketaatan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran; manajemen risiko dan pengendalian; serta tata kelola penyelenggaraan tugas Kementerian Sosial.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Inspektorat Jenderal melakukan evaluasi pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan road map dan rencana aksi reformasi birokrasi memiliki kualitas yang baik dan memiliki solusi terkait isu permasalahan yang dihadapi; memastikan pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan berjalan sengan baik; serta memberikan saran dan rekomendasi hasil evaluasi terkait kendala yang menghambat pelaksanaan kegiatan.

Sesuai perannya sebagai evaluator internal, Inspektorat Bidang Penunjang akan melaksanakan evaluasi selama tujuh hari kerja mulai 11 s.d 19 Desember 2024 pada Biro Organisasi dan SDM, Biro Hukum dan Biro Keuangan, dengan ruang lingkup meliputi pelaksanaan tata kelola keuangan periode Januari s.d Desember 2024.

Bagikan :