JAKARTA (11
Desember 2024) – Dalam rangka penjaminan mutu dan
penilaian akuntabilitas pelaksanaan program atau kegiatan pembangunan di bidang
kesejahteraan sosial, Inspektorat Jenderal melalui Inspektorat Bidang Penunjang
melakukan evaluasi terhadap tata kelola keuangan pada unit organisasi mitra
kerjanya di lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial.
Entry briefing
evaluasi dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung A Kementerian Sosial pada
Rabu pagi (11/12/24), yang dibuka secara langsung oleh Plt. Inspektur Bidang
Penunjang, Hartanto Saragih. Entry briefing dihadiri oleh Kepala Biro OSDM, Kepala
Biro Hukum, Plt. Kepala Biro Keuangan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan
Bendahara dari ketiga Biro serta Para Auditor sebagai evaluator.
Pada pertemuan
ini, Hartanto menjelaskan kembali peran Inspektorat Jenderal dalam mengawal
akuntabilitas dengan melakukan pengawasan intern meliputi kegiatan audit,
reviu, evaluasi dan pengawasan lainnya; yang bertujuan untuk meningkatkan
ketaatan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran; manajemen
risiko dan pengendalian; serta tata kelola penyelenggaraan tugas Kementerian
Sosial.
Dalam kaitannya
dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Inspektorat Jenderal melakukan evaluasi
pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Hal ini dimaksudkan untuk
memastikan road map dan rencana aksi reformasi birokrasi memiliki kualitas yang
baik dan memiliki solusi terkait isu permasalahan yang dihadapi; memastikan
pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan berjalan sengan baik; serta memberikan
saran dan rekomendasi hasil evaluasi terkait kendala yang menghambat
pelaksanaan kegiatan.
Sesuai perannya
sebagai evaluator internal, Inspektorat Bidang Penunjang akan melaksanakan
evaluasi selama tujuh hari kerja mulai 11 s.d 19 Desember 2024 pada Biro
Organisasi dan SDM, Biro Hukum dan Biro Keuangan, dengan ruang lingkup meliputi
pelaksanaan tata kelola keuangan periode Januari s.d Desember 2024.