Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
JAKARTA (16 April 2020) – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat melakukan video conference membahas tindak lanjut penyaluran bantuan sosial penyandang disabilitas dan lanjut usia terdampak COVID-19 bersama para Kabid Rehsos Dinas Sosial Provinsi se-Indonesia, para kepala balai bidang Lansia dan Penyandang Disabilitas serta pengelola data. Sebanyak 108 peserta ikut video conference. Hal ini merupakan kerja sama pemerintah pusat dan daerah dalam menyukseskan penyaluran bansos sembako dan bansos tunai dalam waktu dekat.
Dirjen Rehsos menyampaikan beberapa infomasi terkait bansos sembako dan bansos tunai yang akan disalurkan Kemensos. “Situasi seperti ini sulit bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar. Maka Kemensos akan memberikan bantuan dalam bentuk Bansos Sembako untuk wilayah Jabodetabek dan Bansos Tunai untuk di luar Jabodetabek,” kata Dirjen Rehsos.
Berdasarkan kebijakan Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara, pada kondisi darurat ini bansos akan diprioritaskan untuk kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, ini berdasarkan hasil studi World Health Organization (WHO). Mensos juga menambahkan bahwa dalam penyaluran bansos ini, team leader dari Bansos Sembako adalah Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos) dan team leader Bansos Tunai adalah Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM).
Pada kluster lansia, sebanyak 68.229 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) diusulkan untuk menerima bansos. Rinciannya adalah 4.673 PPKS di wilayah Jabodetabek akan mendapat bantuan sembako dan 63.556 PPKS di luar Jabodetabek akan mendapat Bansos Tunai. Indeks bansos untuk lansia maupun penyandang disabilitas yaitu Rp. 600 Ribu/bulan dan akan disalurkan untuk 3 Bulan terhitung sejak April 2020.
Sedangkan untuk kluster penyandang disabilitas, sebanyak 24.180 PPKS akan menerima bansos. Rinciannya adalah 7.279 PPKS di wilayah Jabodetabek akan mendapatkan paket sembako dan 16.901 PPKS di luar Jabodetabek akan mendapatkan Bansos Tunai. Bansos Tunai bagi lansia maupun penyandang disabilitas akan ditransfer melalui Himpunan Bank-bank Milik Negera (Himbara) bagi yang sudah memiliki rekening bank atau melalui PT. Pos Indonesia bagi yang belum memiliki rekening bank.
Pintu masuk data PPKS berasal dari Dinas Sosial dan masing-masing Direktorat Rehabilitasi Sosial yang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Rehsos mengajak Dinas Sosial se-Indonesia untuk sama-sama memastikan dan memverifikasi data agar tidak terjadi double counting. Hal ini dikarenakan Bansos Sembako dan Bansos Tunai diberikan hanya kepada PPKS yang tidak mendapat bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako dan bantuan Kartu Pra Kerja. Maka Dinsos perlu koordinasi dengan Ditjen Rehsos dan Ditjen Linjamsos.
Selain itu juga, bansos Sembako dan Bansos Tunai terkait COVID-19 tidak termasuk penerima program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) dan Asistensi Sosial Lanjut Usia (ASLUT), karena program reguler dimaksud hakekatnya sama dengan PKH. Saat ini dua program reguler tersebut dalam proses pencairan juga, sehingga turut membantu pemenuhan kebutuhan dasar seperti halnya PKH dan BPNT/Program Sembako reguler.
Dalam proses penyaluran nanti, Dirjen Rehsos menyampaikan kepada Dinsos untuk mengoptimalkan peran pendamping di lapangan untuk verifikasi dan validasi. “Mohon optimalkan peran pendamping di lapangan untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak sesuai dengan data yang telah diverifikasi,” pungkas Ditjen Rehsos.
Misi kemanusiaan pun mulai digalakkan. Dalam penyaluran bantuan, para petugas akan berada di lapang maupun ruang publik yang berisiko terhadap penularan COVID-19. Maka Dirjen Rehsos pun menyampaikan untuk tetap jaga keselamatan, kesehatan dan kebersihan diri. “Tolong bagi petugas di lapang untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan. Kemudian cuci tangan atau gunakan hand sanitizer. Tetap jaga jarak serta ikuti protokol yang telah ditetapkan Kemensos dan Ditjen Rehsos,” kata Dirjen Rehsos.
Beberapa tanggapan dari para Kabid Rehsos antara lain terkait dengan pemutakhiran data, penggantian calon penerima, usulan baru, mekanisme dan ketentuan-ketentuan lainnya. Cukup dinamis tanya jawab yang berlangsung, sehingga 4 jam acara video conference dapat terlaksana.
Bagikan :