BENGKULU (21 Mei 2022) - Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, jajaran Kemensos telah melakukan respon kasus terhadap bayi bernama Pitria. Bocah perempuan tersebut, lahir tanpa dinding perut pada tanggal 17 Mei 2022.
Jajaran Kementerian Sosial melalui Sentra Dharma Guna Bengkulu telah bergerak cepat melakukan respon kasus. Pada 18 Mei 2022, petugas Sentra dan pihak terkait membawa bayi malang ini ke RSUD Rejang Lebong.
Namun takdir berkehendak lain. Pada tanggal 19 Mei 2022, jam 07.27 WIB, Pitria meninggal dunia dan langsung dimakamkan. Sentra turut melakukan koordinasi dengan aparat desa untuk urusan pemakaman Pitria.
Plt Kasentra Dharma Guna Massitotu Mulja menyatakan, Kemensos telah melakukan sejumlah intervensi selain penanganan terhadap bayi Pitria.
Di antara upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Sentra Budhi Perkasa Palembang untuk proses rujukan ke RS Palembang. Pada waktu itu untuk penanganan Pitria, Sentra juga menjajagi kesiapan dokter spesialis anak untuk melakukan operasi di Palembang.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak RSUD Rejang Lebong untuk pembebasan biaya rumah sakit selama perawatan ibu dan anak," kata Massitotu di Bengkulu (21/05).
Selanjutnya, Sentra akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengupayakan pembuatan KK dan NIK untuk Hempy Muryati (ibu) dan Arzon (ayah). Dengan data kependudukan bisa menjadi kelengkapan untuk proses pembuatan Jamkesda/BPJS Pemerintah.
Selanjutnya, Sentra akan memberikan pendampingan, motivasi dan penguatan terhadap ibu Hempy yang masih berada dalam perawatan rumah sakit. "Kami juga menyiapkan bantuan ATENSI berupa nutrisi dan kebutuhan pasca melahirkan
untuk ibunda Pitria" katanya.
Berdasarkan asesmen, keluarga Pitri belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik PKH maupun BPNT. Pasangan Arzon dan Hempy berasal dari Kabupaten Seluma Bengkulu dan baru menetap tinggal di rumah kontrakan Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong selama 1,5 tahun. Mereka bekerja sebagai petani penggarap kebun.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI