JAKARTA (8 Maret 2024) - Salah satu tugas Kementerian Sosial adalah melakukan rehabilitasi
sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi korban
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA). Sebagai upaya
menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Napza, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan sinergi dengan segenap elemen bangsa.
"Penanganan bagi korban NAPZA, tugas
Kemensos itu bukan di medis tetapi pada upaya rehabilitasinya,” ujar Rachmat
Koesnadi, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan
pada Focus Group Discussion Evaluasi dan Resolusi Penyalahguna Narkotika dalam
Sinergi Penegakan Hukum di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Untuk itu, sangat perlu sinergitas dan
kolaborasi antar instansi pemerintah kementerian/lembaga (K/L), sehingga
penanganan bagi korban penyalahgunan NAPZA itu komprehensif.
“Di kami penanganan bagi korban penyalangunaan NAPZA dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sentra dan sentra terpadu di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menangani proses rehabilitasi sosial korban NAPZA," ungkapnya.