JAKARTA (8 Maret 2024) - Salah satu tugas Kementerian Sosial adalah melakukan  rehabilitasi sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA). Sebagai upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Napza, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan sinergi dengan segenap elemen bangsa. 

 

"Penanganan bagi korban NAPZA, tugas Kemensos itu bukan di medis tetapi pada upaya rehabilitasinya,” ujar Rachmat Koesnadi, Direktur  Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan pada Focus Group Discussion Evaluasi dan Resolusi Penyalahguna Narkotika dalam Sinergi Penegakan Hukum di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

 

Untuk itu, sangat perlu sinergitas dan kolaborasi antar instansi pemerintah kementerian/lembaga (K/L), sehingga penanganan bagi korban penyalahgunan NAPZA itu komprehensif.

 

“Di kami penanganan bagi korban penyalangunaan NAPZA dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sentra dan sentra terpadu di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menangani proses rehabilitasi sosial korban NAPZA," ungkapnya.