JAKARTA (7 Oktober 2020) - Sekretariat Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) memiliki cara tersendiri dalam pengelolaan naskah hukum yang ada di lingkungan BP3S. Dalam mengelola data naskah hukum ini BP3S akan memanfaatkan Digitalisasi. Digitalisasi naskah hukum ini merupakan proyek perubahan dari Kepala Sub Bagian Hukum OHH Sekretariat BP3S, Erdi Suhaerdi. Menurut Erdi, bentuk digitalisasi ini dalam bentuk aplikasi yang akan memudahkan dalam pengelolaan arsip naskah hukum.
"Kedepan setelah adanya
digitalisasi ini, harapannya akan lebih mudah dalam pengelolaan nya, kecepatan
dan keamanan berkas naskah hukum yang ada" katanya
Sekretaris BP3S Harapan Lumban Gaol yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan jika aplikasi ini harus bisa bermanfaat. "Ini sebuah kemajuan saya harap aplikasi ini bisa bermanfaat dan bisa diandalkan kedepannya," kata Sekretaris BP3S, Rabu 7/10
Sekretaris BP3S juga berpesan setiap naskah hukum yang belum digitalisasi agar segera digitalisasi kan. "Bagian Organisasi Hukum Humas (OHH) ini harus mengakomodir seluruh naskah hukum yang ada di satuan kerja di lingkungan BP3S," pungkasnya