Pedoman ATENSI
Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang bertujuan untuk memberikan acuan bagi
pelaksanaan program kegiatan ATENSI dan menguraikan mekanisme serta prosedur
kerja rehabilitasi sosial melalui Balai/Loka Tuna Sosial dan Korban Perdagangan
Orang, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tuna Sosial dan Korban Perdagangan
Orang, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), keluarga Tuna Sosial dan Korban Perdagangan
Orang dan masyarakat untuk menjamin mutu/standar pelayanan dalam pemenuhan hak
dan kepentingan terbaik bagi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.