Pemenjaraan Anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dianggap sebagai upaya pilihan terakhir. Berkaitan dengan hal tersebut, pasal 105 huruf (f) mewajibkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membangun Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Lembaga ini sebagai lembaga pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak. Pada bagian penjelasan undang-undang ini, disampaikan bahwa LPKS sebagai sebuah lembaga milik instansi pemerintah atau swasta, yang melaksanakan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan bagi Anak, yang membutuhkan perawatan serta pelayanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.