Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, maka perlu disusun Rencana Strategis Tahun 2020- 2024.