JAKARTA (12 Agustus 2022) - Kementerian Sosial membentuk Satuan Tugas Pengumpulan Uang dan Barang (Satgas PUB) dan Pengawasan Penyaluran Bantuan Sosial. Hal ini dikemukakan Menteri Sosial, Tri Rismaharini pada Konferensi Pers di Kantor Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat.
"Kita akan me-review tentang peraturan-peraturan yang dikeluarkan Kemensos, baik terkait perizinan PUB maupun bantuan sosial. Kemudian kami bahas bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap dua hal ini juga," kata Mensos Risma.
Tim yang sementara disebut Satgas PUB dan Pengawasan Penyaluran Bansos ini akan beranggotakan Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, KPK, PPATK, BPKP, Kemenkumham, Kemenkominfo dan Polri.
"Selama ini kan kami hanya mengoordinasikan saat akan ada penyaluran bantuan. Namun kedepan terkait penyaluran bantuan sosial, koordinasi akan dilakukan hingga penyaluran bantuannya. PUB juga begitu, ada beberapa perbedaan data yang juga akan kita evaluasi," lanjut Mensos Risma.
Satgas ini akan disahkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Sosial. "Maksimal akhir bulan Agustus ini sudah terbentuk dan SK-nya sudah bisa saya tandatangani," jelas Mensos Risma.
Satgas ini dibentuk untuk menertibkan lembaga-lembaga PUB agar dalam pelaksanaannya mengantongi izin dari Kementerian Sosial.
"Seperti yang telah dicek PPATK pada kasus ACT kemarin cuma 3 (rekening) dari 176 yang memiliki izin dari Kemensos. Ini perlu ditertibkan. Jika Kemensos saja yang tangani akan lemah, mekanisme ini jadi tidak teratur, padahal uang yang terkumpul cukup besar, jadi kami perlu bentuk satgas yang anggotanya Bapak/Ibu sekalian," jelas Mensos Risma.
Satgas ini juga dibentuk untuk meminimalisir potensi pidana dalam penyaluran bansos dan penggunaan bansos.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono menyampaikan bahwa terkait penyaluran bansos terdapat 2 risiko pidana, yaitu kelompok penyaluran bantuan dan kelompok penggunaan bantuan.
Resiko pidana Kelompok penyaluran bansos dilihat dari adanya penggunaan data fiktif yang menyebabkan kerugian negara. Risiko pidana kelompok penggunaan bantuan dilihat dari penggunaan bantuan tidak sesuai peruntukan dan sifat ini melawan hukum.
Pihaknya memberi masukan agar dilakukan sosialisasi kepada para penerima bansos bahwa tindakan menyelewengkan dana bantuan, misal kartu diberikan kepada orang lain atau ada data palsu itu merupakan perbuatan pidana.
"Kami mendukung Kemensos untuk melakukan perbaikan dari mekanisme yang ada, termasuk regulasi dan sistem. Ini dilakukan agar yayasan yang melakukan PUB dan pelaksanaan penyaluran bansos tidak menimbulkan penyimpangan, mencegah risiko pidana," katanya Feri.
Dukungan datang dari Kementerian/Lembaga yang akan menjadi anggota Satgas PUB dan Pengawasan Penyaluran Bansos. Koordinator Harian Stranas PK-KPK, Niken Ariati mengatakan bahwa akan menggandeng Inspektorat Daerah untuk evaluasi.
"Kita perlu tangan daerah untuk perpanjangan tangan pusat dan pemenuhan kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di daerah juga," katanya.
Koordinator Pengawasan Bidang Perlindungan Sosial BPKP, Dedi Priharianto menambahkan bahwa pihaknya mengusulkan untuk mengefektifkan fungsi APIP dengan membuat desain pedoman pengawasan dan ditetapkan oleh Kemensos. BPKP juga mengaku siap melakukan pengawasannya dan akan mengkomunikasikan dengan Dirjen Mendagri.
"Saya berharap sampai akhir Agustus 2022 ini bisa review tentang peraturan-peraturan yang ada, paralel dengan pembentukan satgas. Evaluasi regulasi baik PUB maupun pengawasan juga dilakukan. Nanti rutin Setiap bulan kita evaluasi. Karena kita setiap bulan ada penyaluran bansos," kata Mensos Risma.
Kementerian Sosial juga akan menggandeng Kementerian Kominfo untuk menyosialisasikan penyaluran bansos dan program-program sosial lainnya untuk menghindari kecurangan dari oknum pelaksana. Contohnya menyosialisasikan besaran bantuan, kapan penyaluran bantuan, dan bagaimana mekanisme penyalurannya.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI