JAKARTA (10 Oktober 2024) – Inspektorat Jenderal terus berbenah meningkatkan peran strategisnya sebagai APIP di lingkungan Kementerian Sosial, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat Jenderal dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan era digital dengan melakukan pengawasan yang berbasis teknologi informasi yang diimplementasikan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pengawasan atau digitalisasi pengawasan.

 

Digitalisasi pengawasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, serta Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi paradigma dan proses dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik berbasis elektronik, dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan Sumber Daya Manusia.

 

Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif dan efisien, Inspektorat Jenderal melalui Kelompok Kerja Digitalisasi bekerja sama dengan Pusdatin merancang aplikasi SIAP-ITJEN, yang memungkinkan pengawasan berbasis aplikasi/web dapat diakses secara real-time. Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dalam kegiatan pengawasan intern yang dapat diakses di laman https://siap-itjen.kemensos.go.id/.

 

“Aplikasi ini dilengkapi dengan Modul Konsultasi Pengawasan Online,” kata Arif Nahari, Inspektur Bidang Rehabilitasi Sosial yang juga Penanggung jawab Pokja Digitalisasi. Arif menambahkan bahwa rencananya aplikasi ini akan terus dikembangkan dengan menambahkan modul-modul lain sesuai dengan tugas dan fungsi APIP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yaitu Modul Database, Modul Audit, Modul Reviu, Modul Evaluasi, dan Modul Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

 

Untuk mendukung pelaksanaan digitalisasi pengawasan ini, Inspektorat Jenderal juga telah mengeluarkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 273/2/HK.01/09/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Konsultasi Inspektorat Jenderal. Hal ini bertujuan untuk mendukung peningkatan peran APIP sebagai early warning system (pemberi peringatan dini), meningkatkan efektivitas pengendalian intern, dan membangun kemandirian auiditi. Layanan konsultasi pengawasan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan nilai tambah kegiatan pengawasan intern termasuk pemenuhan harapan pemangku kepentingan.

 

Aplikasi SIAP-ITJEN diresmikan di Gedung Aneka Bakti Cawang Kencana oleh Plt. Inspektur Jenderal, Dody Sukmono yang didampingi oleh Inspektur Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial, Neneng Heryani dan Inspektur Bidang Rehabilitasi Sosial, Arif Nahari. Momentum ini juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan penggunaan aplikasi SIAP-ITJEN serta mensosialisasikan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 273/2/HK.01/09/2024 kepada seluruh undangan, yang terdiri dari Perwakilan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), Perwakilan Unit Kerja Eselon I, Pusdatin, Pusdiklatbangprof, dan Komisi Nasional Disabilitas agar dapat diimplementasikan untuk membantu pelaksanaan pengawasan di lingkungan Kementerian Sosial.

 

Dengan anggaran besar yang dikelola Kementerian Sosial dan jangkauan pelayanan yang luas di seluruh Indonesia, digitalisasi pengawasan diharapkan dapat menyediakan data yang akurat, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan memudahkan akses dalam pelaksanaan audit jarak jauh serta aktivitas pengawasan lainnya.