Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
JAKARTA (16 April 2020) - Guna mengimplementasikan Cash Management System (CMS) melalui Kartu Combo BNI, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat mengundang pihak BNI untuk menjelaskan proses dan tahapan dari sistem administrasi (entri dan input data), approver (petugas yang ditunjuk Kemensos) yang akan mendapat token untuk bisa melanjutkan transaksi selanjutnya dan releaser, melalui video conference dengan 111 partisipan yang terdiri dari Sekretaris, Direktur, Kepala Balai, petugas perwakilan dari sekretariat dan Direktorat di lingkungan Ditjen Rehsos bergabung dalam sosialisasi ini.
Harry menyampaikan bahwa sistem Cash Management System (CMS) melalui Kartu Combo BNI harus segera dilakukan baik untuk seluruh pegawai UPT di Lingkungan Ditjen Rehsos maupun untuk Penerima Manfaat di seluruh balai termasuk dalam pemberian bantuan sosial non tunai atau cashless.
Bagi balai yang masih menggunakan bank lain agar segera koordinasi dengan Bank BNI setempat untuk dapat menggunakan CMS melalui Kartu Combo BNI sehingga mempermudah transaksi baik bagi penerima dan pengelola keuangan Ditjen Rehsos ada, kata Harry.
Muin Fikri dan tim dari BNI memberikan penjelasan tentang proses dan tahapan dalam menggunakan CMS. Proses yang awalnya transaksi dilakukan secara cash menjadi CMS dan saat ini dari CMS menjadi via smartphone atau melalui mobile banking .
Lebih lanjut Muin Fikri menyampaikan bahwa hal tersebut sebagai dasar inovasi yang sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan Layanan Perbankan secara Digital. Maka layanan perbankan menerapkan transaksi melalui CMS, termasuk penggunaan virtual account dalam pembelian barang dan jasa (ATK dan lainnya), kata Muin Fikri.
Selain solusi bagi kemudahan transaksi bagi pengelola dan penerima keuangan di Ditjen Rehsos, CMS melalui Kartu Combo menjadi langkah strategis bagi sosialisasi tagline kemensos HADIR yang tertera pada kartu, pungkas Muin Fikri.
Bagikan :