Kemensos Distribusikan 200 Ribu Paket Sembako dan Makanan Siap Saji

Kemensos Distribusikan 200 Ribu Paket Sembako dan Makanan Siap Saji
Penulis :
Koesworo Setiawan
Penerjemah :
Renyta Putri; Karlina Irsalyana

JAKARTA (7 April 2020) - Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Sosial mulai mendistribusikan 200.000 paket sembako kepada masyarakat terdampak COVID-19. Paket sembako dan makanan siap saji disalurkan untuk para pekerja informal wilayah zona merah COVID-19 di DKI Jakarta.

 

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, bantuan disalurkan sebagai perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak COVID-9. Seperti diketahui, dampak COVID-19 membuat sektor informal kehilangan mata pencaharian sehingga memerlukan bantuan.

 

Mensos Juliari mengatakan, penyaluran paket sembako juga dimaksudkan agar masyarakat menahan diri tidak mudik yang dikhawatirkan berpotensi menyebarkan COVID-19 kepada lebih banyak orang.

 

"Sesuai arahan Bapak Presiden, diharapkan dengan bantuan ini,  mereka mendapatkan dukungan kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian, keinginan mereka untuk  mudik ke kampung halaman jadi berkurang  Ini juga sebagai wujud #KemensosHADIR di tengah-tengah masyarakat yang terdampak bencana," kata Mensos Juliari, di Jakarta, (07/04/2020).

 

Hari ini, distribusi bantuan sudah berjalan yang secara simbolik dilepas oleh Penasehat Dharma Wanita Persatuan Kementerian Sosial RI Grace P. Batubara yang juga mewakili Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Kabinet Indonesia Maju di Gedung Konvensi Kompleks Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta. 

 

Pendistribusian paket sembako rencananya akan dilakukan secara bertahap kepada para orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam perawatan (PDP), dan para pekerja informal seperti tukang ojek, buruh, pedagang kaki lima, dan sebagainya.

 

Sedangkan mekanisme pendistribusiannya, menurut Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), M. Syafii Nasution,  dilakukan melalui Suku Dinas Sosial (Sudinsos) di masing-masing wilayah di DKI Jakarta.

 

"Nanti ujung tombaknya ada pada Suku Dinas Sosial karena mereka sudah pegang data kelurahan yang sumbernya dari RT/RW. Mereka yang ODP, PDP, pekerja sektor informal, para pekerja harian, supir taksi, ojek online, mereka yang jadi target kami," kata Syafii.

 

Setelah melalui Sudinsos, paket-paket tersebut nantinya akan disalurkan secara langsung melalui kepala desa/lurah setempat kepada masing-masing warganya yang telah terdata. Ditargetkan proses pendistribusian 200 ribu paket sembako ini akan berlangsung hingga dua minggu ke depan.

 

Sebelumnya, penyaluran paket sembako juga dilakukan Kemensos melalui Ditjen Rehabilitasi Sosial. Total sebanyak 12.350 paket sembako telah terdistribusi untuk 5 klaster Rehabilitasi Sosial.

 

Sebanyak 6.000 paket disalurkan untuk klaster anak, 700 paket untuk klaster penyandang disabilitas, 5.200 paket untuk klaster lanjut usia, 150 paket untuk klaster korban penyalahgunaan Napza, dan 300 paket untuk klaster tuna sosial dan tindak pidana perdagangan orang. 

 

Bantu 20.000 APD

Pada kesempatan berbeda, Mensos  menyerahkan secara simbolik bantuan 20.000 Alat Pelindung Diri (APD) kepada Menteri BUMN Erick Thohir, Nantinya,  APD akan digunakan untuk para petugas kesehatan yang bertugas di rumah sakit milik Kementerian BUMN. 

 

Bantuan ini diserahkan oleh Mensos Juliari dan diterima oleh Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Kementerian BUMN,  hari ini. 

 

Mensos menyatakan, Kemensos memahami bahwa Kementerian BUMN memiliki Rumah Sakit BUMN sebagai garda terdepan dalam penangangan COVID-19 jika RSUD sudah tidak memadai.

 

"Oleh karena itu, selain memenuhi kebutuhan sosial masyarakat, Kemensos turut berpartisipasi dalam mendukung tenaga kesehatan khususnya di BUMN dengan menyumbang 20.000 APD sebagai Program #KemensosHADIR, " kata Mensos. 

 

Penyerahan APD juga sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Dalam ketentuan ini, Kementerian Sosial RI berperan sebagai anggota pelaksana unsur Kemenko PMK dalam gugus tugas yang telah ditetapkan tersebut.

 

Maka dari itu, Kemensos melakukan upaya daam mendukung rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial

Bagikan :