Kemensos Tangani Dampak COVID-19 Bagi Kelompok Rentan

  • Kemensos Tangani Dampak COVID-19 Bagi Kelompok Rentan
  • 15863482441823
  • 15863482394042
  • 15863482308673

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana

JAKARTA (7 April 2020) – Kementerian Sosial RI melakukan rapat pimpinan dengan Komisi VIII DPR RI memaparkan dampak sosial COVID-19 terhadap angka kemiskinan di Indonesia. Pada rapat ini juga dibahas mengenai upaya strategis Kemensos yang sudah dilakukan hingga yang akan dilakukan dalam penanganan COVID-19.

Menteri Sosial, Juliari P. Batubara menyampaikan bahwa dampak sosial ekonomi COVID-19 ini diperkirakan akan menurunkan pertumbuhan ekonomi menjadi 2,3% pada skenario berat dan berlanjut menjadi -0,4% pada skenario sangat berat. Selain itu, bagi rumah tangga kondisi ini akan mengancam gangguan kesehatan karena terinfeksi COVID-19, ancaman kehilangan pendapatan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga.

Beberapa peran Kemensos di bidang Rehabilitasi Sosial dalam penanganan COVID-19 adalah menyiapkan Balai Rehabilitasi Sosial/Diklat untuk tempat karantina khususnya Pasien dalam Pengawasan (PDP). Tempat yang sudah disiapkan tersebut diantaranya Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang yang melayani pemulangan WNI Migran KPO dari Johor Baru, Malaysia dengan kapasitas 400 orang, RPTC Bambu Apus atau Balai Bambu Apus dengan kapasitas 150 orang dan Balai Watunas "Mulya Jaya" Bekasi dengan kapasitas 130 orang. Tempat karantina ini akan dilengkapi dengan alat-alat yang diperlukan dalam proses karantina.

Ditjen Rehsos juga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan dampak COVID-19 sebesar Rp. 12.2 miliar. Anggaran ini digunakan untuk Penyediaan Masker, Hand Sanitizer dan Sabun  Cuci Tangan, Multivitamin untuk daya tahan tubuh, serta vaksinasi bagi 2.900 PNS, PPNPN Pusat dan UPT, serta 3.403 Sakti Peksos dan Pendamping. Selain itu, anggaran juga dipergunakan untuk penyemprotan disinfektan di seluruh Gedung Satker  UPT di Lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial (41 Satker).

Upaya lain yang sudah dilakukan Ditjen Rehsos adalah pemberian sembako kepada 12.350 penerima manfaat rehabilitasi sosial di 5 klaster melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Se-Jabodetabek. Sebanyak 6.000 paket untuk 276 LKS Anak, 700 Paket untuk 22 LKS penyandang disabilitas, 5.200 paket sembako didistribusikan kepada 114 LKS lanjut usia, 150 paket didistribusikan kepada 11 LKS korban penyalahgunaan Napza dan 300 paket didistribusikan kepada 11 LKS tuna sosial dan korban perdagangan orang. Bantuan sembako ini berupa paket lauk pauk, makanan anak dan makanan siap saji.

Terlepas dari bantuan yang diberikan saat pandemi COVID-19, Ditjen Rehsos tetap memberikan bantuan sosial reguler yang biasa diberikan setiap tahunnya. Pada klaster anak, bantuan rehabilitasi sosial anak diberikan kepada 183.104 anak sebesar Rp. 1 juta/anak/tahun yang tediri dari Rp. 300 ribu untuk bantuan bertujuan berupa pemenuhan gizi, biaya kursus, kegiatan rekreatif, dan/atau kegiatan anak lainnya sesuai kebutuhan dan Rp. 700 ribu untuk kegiatan pengasuhan anak, dukungan keluarga dan terapi. Penyaluran bantuan melalui Balai Rehsos Anak dan LKSA sesuai DTKS.

Pada klaster penyandang disabilitas (PD), bantuan sosial reguler akan diberikan kepada 23.700 PD sebesar Rp. 2 juta/PD/tahun. Bantuan ini untuk kebutuhan terapi, pengasuhan dan perawat sosial serta dukungan keluarga. Penerima bantuan ini sesuai dengan data yang tercantum di Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD).

Pada klaster lanjut usia, bantuan sosial reguler yang akan diberikan kepada 30.200 lansia sebesar Rp. 2.7 juta/tahun/lansia untuk pemertahanan kondisi kesehatan, kondisi sosial, untuk perawatan sosial, terapi fisik dan dukungan keluarga. Penerima bantuan berdasarkan DTKS dan disalurkan melalui Balai LU dan LKS-LU.

Pada klaster korban penyalahgunaan Napza, bantuan sosial reguler yang akan diberikan berupa bantuan biaya rehabilitasi sosial rawat inap sebesar Rp. 1.45 juta/PM/bulan dan rawat jalan sebesar Rp. 1 juta/PM/bulan. Selain itu, ada juga bantuan sosial after care sebesar Rp. 2 juta/PM. Target penerima bantuan di tahun 2020 rencananya sejumlah 20.000 PM. 

Pada klaster tuna sosial dan korban perdagangan orang, bantuan sosial yang akan diberikan disesuaikan dengan sasaran. Sasaran Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan Umum (BWBP Umum) dengan target 80 PM mendapat bantuan sosial keterampilan sebesar Rp1 juta dan bantuan usaha kemandirian sebesar Rp.5 juta/PM/tahun. 

Sasaran BWBP Terorisme dengan target 50 PM juga mendapat bantuan sosial keterampilan sebesar Rp. 1 juta dan bantuan usaha kemandirian sebesar Rp.5 juta/PM/tahun, sementara untuk Orang Dengan HIV/AIDS dengan target 300 PM akan mendapat bantuan bimbingan keterampilan sebesar Rp. 1 juta dan bantuan kemandirian sebesar Rp. 5 juta/PM/tahun.  

Balai Rehabilitasi Sosial pun ikut ambil bagian dalam penanganan COVID-19. Salah satunya yaitu dukungan dari Balai Wirajaya Makassar yang memproduksi 100 pcs masker berbahan kain dalam sehari untuk digunakan PM dan pegawai. Bahkan rencananya akan dibagikan kepada yang membutuhkan. PM di Balai "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta pun memproduksi masker hingga 200 pcs per hari dan hand sanitizer yang kemudian dibagikan secara gratis untuk warga di Kelurahan Jebres, Solo.

Mensos menyampaikan bahwa akan bertindak cepat dan tepat dalam penanganan COVID-19 ini. “Kemensos akan bertindak cepat dan tepat. Ketepatan kami bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya. Mensos juga menambahkan bahwa sebisa mungkin akan mengakomodasi semua keluarga yang terdata di DTKS.
Bagikan :