Kemensos Laksanakan "Submit Online" PMPRB dan Aplikasi Digiwork

Kemensos Laksanakan "Submit Online" PMPRB dan Aplikasi Digiwork
Penulis :
OHH Itjen
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (30 Juni 2020) – Bertempat di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial RI menyelenggarakan kegiatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sekaligus Peluncuran Aplikasi Digiwork Kementerian Sosial. Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan dilaksanakannya Submit Online Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) melalui pmprb.menpan.go.id. Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Sosial, Pejabat Tinggi Madya, Staf Khusus Menteri Sosial dan Pejabat Tinggi Pratama, seluruh Tim Reformasi Birokrasi, serta Satuan Tugas Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Sosial RI. Dalam hal ini, juga dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang saat ini dilaksanakan merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri oleh Kementerian Sosial. Tujuan dilaksanakannya Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yaitu memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

“Capaian Penilaian Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial naik secara bertahap. Pada tahun 2019, Kementerian Sosial naik dari 74,25 menjadi 77,08. Akan tetapi, angka tersebut masih di bawah target kami. Tahun ini pun kami harap ada kenaikan signifikan dalam capaian Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial,” ungkap Inspektur Jenderal, Dadang Iskandar.

Dadang menambahkan, “Ada delapan area perubahan yang dilaksanakan guna mencapai sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu mental aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, SDM aparatur, peraturan perundang-undangan, serta pelayanan publik. Inspektorat Jenderal sebagai bagian dari Kementerian Sosial RI turut berperan serta dalam area perubahan ini, terutama dalam hal pengawasan. Kami selalu berusaha meningkatkan pengawasan, terutama di masa pandemi COVID-19 di mana Kementerian Sosial menjadi sorotan.”

Selain pengawasan, Dadang juga menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal juga mengawal kinerja karyawan, antara lain melalui Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Bebas Melayani yang dibangun di seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial RI.

Bagikan :