Kepala BP3S Dorong Penataan Regulasi Peran Penyuluhan Sosial

  • Kepala BP3S Dorong Penataan Regulasi Peran Penyuluhan Sosial
  • 16022061024930
  • 16022061205780

Penulis :
Alfian Anugrah P
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N

BOGOR (8 Oktober 2020) - Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) Kementerian sosial (Kemensos), Syahabuddin terus mendorong penataan regulasi untuk segera memberikan penguatan terhadap peran penyeluluh sosial. Salah satu langkah penting yang kini tengah dilakukan adalah menyederhanakan  Peraturan Menteri Sosial  dan Keputusan Mensos menjadi satu peraturan, atau semacam omnibus law terhadap regulasi di bidang kesejahteraan sosial.

Topik ini disampaikan Kepala BP3S dalam kegiatan simplifikasi Peraturan permensos di lingkungan pusat penyuluhan sosial (Puspensos). Kamis 8/10

"Peraturan itu memang harus fleksibel, harus disesuaikan dengan keadaan,tempat dan situasi mengikuti zaman" kata Kepala BP3S di kesempatan itu.

Terkait dengan hal ini, Puspensos bersama Bagian Organisasi Hukum Humas (OHH) Sekretariat BP3S beserta Biro Hukum Kemensos kini tengah bekerja intensif menginventarisasi Permensos dan Kepmensos tentang penyuluh sosial untuk disederhanakan.

"Saya minta, nanti hanya tertinggal satu peraturan Menteri Sosial saja yang akan menjadi payung hukum penyuluhan sosial," harapnya.

Penyederhaan peraturan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelayanan yang diberikan oleh para penyeluh sosial.

Di kesempatan yang sama Kepala Puspensos, Hasim menyampaikan tidak hanya harmonisasi rancangan peraturan ini diharapkan bisa mengakomodir isu isu strategis kedepan yang akan dihadapi.

"Dari kedua peraturan yang mau disimplifikasikan kita review kembali. Kedepan dalam Permensos yang baru harus bisa  mengakomodir isu isu strategis," jelas Hasim.

Menurut Hasim langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya ada benar-benar bisa memperkuat dan menunjang kinerja para penyuluhan sosial.

Bagikan :