BOGOR (8 Oktober 2020) - Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) Kementerian sosial (Kemensos), Syahabuddin terus mendorong penataan regulasi untuk segera memberikan penguatan terhadap peran penyeluluh sosial. Salah satu langkah penting yang kini tengah dilakukan adalah menyederhanakan Peraturan Menteri Sosial dan Keputusan Mensos menjadi satu peraturan, atau semacam omnibus law terhadap regulasi di bidang kesejahteraan sosial.
Topik ini disampaikan Kepala BP3S dalam kegiatan simplifikasi Peraturan
permensos di lingkungan pusat penyuluhan sosial (Puspensos). Kamis 8/10
"Peraturan itu memang harus fleksibel, harus disesuaikan dengan
keadaan,tempat dan situasi mengikuti zaman" kata Kepala BP3S di kesempatan
itu.
Terkait dengan hal ini, Puspensos bersama Bagian Organisasi Hukum Humas
(OHH) Sekretariat BP3S beserta Biro Hukum Kemensos kini tengah bekerja intensif
menginventarisasi Permensos dan Kepmensos tentang penyuluh sosial untuk
disederhanakan.
"Saya minta, nanti hanya tertinggal satu peraturan Menteri Sosial
saja yang akan menjadi payung hukum penyuluhan sosial," harapnya.
Penyederhaan peraturan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas
pelayanan yang diberikan oleh para penyeluh sosial.
Di kesempatan yang sama Kepala Puspensos, Hasim menyampaikan tidak hanya
harmonisasi rancangan peraturan ini diharapkan bisa mengakomodir isu isu
strategis kedepan yang akan dihadapi.
"Dari kedua peraturan yang mau disimplifikasikan kita review
kembali. Kedepan dalam Permensos yang baru harus bisa mengakomodir isu
isu strategis," jelas Hasim.
Menurut Hasim langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya ada benar-benar bisa memperkuat dan menunjang kinerja para penyuluhan sosial.