JAKARTA (9 November 2020) - Potensi gratifikasi di kalangan
Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dinilai cukup kuat. Upaya pencegahan dari
Inspektorat Jenderal (Itjen) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) gencar
dilakukan guna mengantisipasi adanya gratifikasi yang berujung pada tindakan
korupsi lain yang membudaya.
Target Itjen Kemensos dalam upaya pencegahan tersebut juga dilakukan di
Lingkungan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S). Dalam hal
ini, Inspektur Jenderal (Irjen), Dadang Iskandar mengingatkan ASN di lingkungan
BP3S untuk tidak terjerat lingkaran gratifikasi.
"Agar sosialisasi ini bisa optimal, disetiap Satuan Kerja akan
dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)," ungkap Inspektur
Jenderal Dadang Iskandar.
Kepala BP3S Syahabuddin menyatakan, program yang dijalankan Itjen
ini sebagai satu upaya untuk memutus adanya gratifikasi di lingkup Kemensos.
Pasalnya, bukan tidak mungkin tindakan korupsi bisa kembali terjadi dan menjadi
budaya atau kebiasaan.
Hal inilah, yang kemudian harus dicermati di lingkungan BP3S agar tak
ada tindakan gratifikasi yang sejatinya bisa merugikan berbagai pihak.
"Kami keluarga besar BP3S berkomitmen untuk tolak gratifikasi, tetap
kita terus lakukan evaluasi dan dicermati," kata kepala BP3S dalam acara
kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengendalian gratifikasi.
Senin,9/11/2020.
Dalam kesempatan ini Kepala BP3S dan jajarannya juga menandatangani
Komitmen bersama tolak gratifikasi di lingkungan BP3S.