Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
BEKASI (17 April 2020) - Bertempat di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) "Tanmiyat" dan Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) “Budi Dharma”, Kementerian Sosial menyerahkan 6.839 paket bantuan sosial (bansos) sembako bagi penyandang disabilitas dan 4.673 paket bagi lansia se-Jabodetabek.
Penyerahan bansos sembako ini dilakukan sesuai arahan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari P. Batubara sebagai bentuk jaring pengaman sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia terdampak COVID-19. Tujuannya untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas dan lansia terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Untuk menghindari kerumunan sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, penyerahan bantuan diberikan melalui perwakilan yang berasal dari 8 Instansi Sosial, dan 20 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan 13 Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD), serta 93 Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU).
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Andi Hanindito berkesempatan meninjau langsung proses penyerahan bansos sembako. Harry menyampaikan bahwa bantuan dengan dukungan dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial yang bernilai 300 ribu rupiah ini akan disalurkan selama 6 (enam) kali dalam 3 (tiga) bulan selama masa pandemi ini.
“Selain melibatkan panti-panti sosial atau LKS, kami juga melibatkan OPD dalam penyaluran bantuan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia ini, sebagai wujud komitmen Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa dalam situasi terdampak COVID-19 ini ada upaya untuk meringankan beban pengeluaran beban penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam memenuhi kebutuhannya,” jelas Harry
Harry juga menegaskan bahwa Kementerian Sosial akan terus melakukan monitoring untuk memastikan bantuan tersebut telah terdistribusi dengan baik kepada penyandang disabilitas yang berhak, baik yang masih tinggal di dalam panti atau di rumahnya masing-masing.
Bagikan :