MAKASSAR (6 November 2020) - Sebagai bentuk apresisasi
dan legitimasi dalam membantu keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan
sosial, Kementerian Sosial RI terus
meningkatkan dan memperbanyak akreditasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial
(LKS).
Badan Akreditasi Lembaga
Kesejahteraan Sosial (BALKS) Kemensos melakukan pengawasan dan pengontrolan
terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang akan diakreditasi.
Kepala Badan Pendidikan
Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) Syahbuddin didampingi Kepala Pusat
Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial serta tim BALKS
mengunjungi LKS yang akan diakreditasi yaitu Yayasan Baji Ateka di Makassar.
Kepala BP3S dalam kesempatan
itu menyampaikan jika LKS wajib mendapatkan akreditasi.
"LKS wajib diakreditasi karena sudah diatur dalam Permensos Nomor 17 tahun 2012 yang
mengamanatkan agar LKS sebagai salah satu pilar yang terlibat dalam usaha kesejahteraan sosial untuk
diakreditasi," kata Kepala BP3S.
Lebih lanjut, Syahabuddin
menegaskan jika Akreditasi ini untuk menilai kelayakan dan standarisasi sesuai
dengan standar pelayanan minimal dan standar pelayanan sosial (standar
rehabilitasi sosial) yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Sosial,"
ujarnya
BALKS sebagai lembaga
independen yang berwenang untuk menilai akreditasi LKS melakukan tugasnya
secara objektif, menjaga kualitas dari penilaian, serta memberikan rekomendasi
kepada pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan
manajemen organisasi.
Dengan demikian Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PMKS) dapat mendapatkan layanan secara baik dan
aman sesuai dengan standar pelayanan sosial.