JAKARTA (19 Juni 2021) - Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial memastikan warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) menerima pelayanan sosial dasar dan hidup layak dari segi sandang, pangan dan papan. Untuk keperluan itu, Kemensos melakukan perekaman data kependudukan bagi warga KAT yang masih belum terpenuhi hak sipilnya. 

Agar terakses bantuan pemerintah, warga KAT harus teregistrasi data kependudukannya. Sejalan dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kemensos menargetkan sebanyak 2.500 warga KAT terekam data kependudukannya, tahun 2021 ini.

“Sesuai kebijakan pemerintah, pemberian bantuan harus by name by address (nama sesuai dengan alamat) sehingga warga yang masih hidup melangun (berpindah-pindah tempat) harus direkam data kependudukannya agar bisa mendapat bantuan," kata Direktur Pemberdayaan KAT Kemensos Laode Taufik Nuryadin, saat ditemui di Jakarta, (19/6/2021).

Sesuai arahan Mensos, perekaman data kependudukan bagi warga KAT harus dilakukan agar mereka masuk dalam skema perlindungan sosial. Bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, perekaman data kependudukan warga KAT sudah dilakukan sejak Februari lalu dengan sistem jemput bola.

“Ada sekitar 6.000 warga Suku Anak Dalam (SAD) di beberapa kabupaten Provinsi Jambi yang sudah direkam data kependudukannya,” kata Taufik.

Dalam penelaahan Kemensos, pada warga KAT didapati populasi anak-anak dan lansia yang merupakan kelompok rentan. Menurut Taufik, mereka merupakan kelompok yang menghadapi masalah serius karena terindikasi mengidap gizi buruk dan krisis pangan.

“Untuk itulah Kemensos hadir guna memastikan warga KAT hidup layak dari sisi kemanusiaan," kata Taufik. 

Dengan dilakukannya perekaman data kependudukan, maka harapan hidup warga KAT, terutama kelompok rentan meningkat. Setelah resmi dicatat dalam data kependudukan, warga KAT bisa menikmati program-program Kemensos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan sosial lainnya.

"Apabila warga KAT sudah mendapat NIK, Dinas Sosial di masing-masing daerah mengunggah datanya di SIKS-NG yang kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin agar bisa masuk ke DTKS," kata Taufik.

Selain perekaman data kependudukan, Kemensos juga membangun penampungan-penampungan agar warga KAT aman dan punya alamat tetap. "Mereka harus punya tempat tinggal tetap agar bisa mendapatkan jaminan pelayanan sosial dasar,” kata Taufik.

Ke depan, perekaman data kependudukan bagi warga KAT diharapkan dapat dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.

"Meskipun dalam pelaksanaannya terkendala geografis dan teknologi, kami berharap perekaman data kependudukan yang sudah dilakukan untuk SAD bisa ditiru oleh warga KAT di daerah-daerah lain,” kata Taufik.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI