JAKARTA (17 Mei 2020) - Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial memimpin rapat tentang
Bansos Beras COVID-19 yang akan diluncurkan pada bulan Juli mendatang. Beliau
memberikan arahan dan menegaskan bahwa penugasan terkait Bansos Beras COVID-19
dimandatkan oleh Menteri Sosial kepada Ditjen Pemberdayaan Sosial. Bansos beras
tersebut akan diberikan ke 34 provinsi
dan 514 Kab/Kota.
Selanjutnya Dirjen Pemberdayaan Sosial menegaskan bahwa
perlu segera dibuatkan antara lain:
timeline, skema bansos beras, SK Tim Monitorng dengan melibatkan
Kemensos, Bulog dan Dinas Sosial, Perjanjian Kerjasama antara Kemensos dengan
Bulog, sistem save grading, strategi publikasi, keterlibatan TKSK, PSM dan
Karang Taruna.
Kepala Biro Perencaanan menyampaikan bahwa berdasarkan Hasil
Ratas ada tambahan bansos setelah bansos darurat April s.d Juni 2020 yaitu
bansos pasca bencana adalah bansos beras. Bansos beras direncanakan disalurkan
selama 6 bulan dengan 15 kg per bulan/KK.
Data penerima manfaat yang dibantu bansos beras adalah
diluar penerima PKH dan BPNT.
Dinas Sosial daerah kabupaten/kota yang melakukan verifikasi
dan validasi data penerima manfaat. Pusdatin menerima data tersebut dari daerah
dan meng-update ke SIKS-NG. Sebaiknya Dashboard
yang disiapkan oleh Pusdatin tidak hanya Bulog saja yang dilibatkan
tetapi Dinas Sosial juga dapat mengakses dashboard tersebut.
Sebelum bansos beras disalurkan, perlu dilakukan sosialisasi
agar masyarakat paham dengan perubahan bansos, yang semula bansos sembako
menjadi bansos beras. Mempersiapkan tim pemantauan sampai ke titik bagi.
Turut hadir dalam rapat para Direktur lingkup Ditjen
Pemberdayaan Sosial, para eselon 3 Sekretariat Ditjen Pemberdayaan Sosial,
Kasubdit TKSK dan Karang Taruna, para kasie,
perwakilan Pusdatin, Biro Perencanaan dan Inspektorat Jenderal.