JAKARTA (17 Mei 2020) - Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial memimpin rapat tentang Bansos Beras COVID-19 yang akan diluncurkan pada bulan Juli mendatang. Beliau memberikan arahan dan menegaskan bahwa penugasan terkait Bansos Beras COVID-19 dimandatkan oleh Menteri Sosial kepada Ditjen Pemberdayaan Sosial. Bansos beras tersebut akan diberikan ke 34  provinsi dan 514 Kab/Kota.

Selanjutnya Dirjen Pemberdayaan Sosial menegaskan bahwa perlu segera dibuatkan antara lain:  timeline, skema bansos beras, SK Tim Monitorng dengan melibatkan Kemensos, Bulog dan Dinas Sosial, Perjanjian Kerjasama antara Kemensos dengan Bulog, sistem save grading, strategi publikasi, keterlibatan TKSK, PSM dan Karang Taruna.

Kepala Biro Perencaanan menyampaikan bahwa berdasarkan Hasil Ratas ada tambahan bansos setelah bansos darurat April s.d Juni 2020 yaitu bansos pasca bencana adalah bansos beras. Bansos beras direncanakan disalurkan selama 6 bulan dengan 15 kg per bulan/KK.

Data penerima manfaat yang dibantu bansos beras adalah diluar penerima PKH dan BPNT.

Dinas Sosial daerah kabupaten/kota yang melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat. Pusdatin menerima data tersebut dari daerah dan meng-update ke SIKS-NG. Sebaiknya Dashboard  yang disiapkan oleh Pusdatin tidak hanya Bulog saja yang dilibatkan tetapi Dinas Sosial juga dapat mengakses dashboard tersebut.

Sebelum bansos beras disalurkan, perlu dilakukan sosialisasi agar masyarakat paham dengan perubahan bansos, yang semula bansos sembako menjadi bansos beras. Mempersiapkan tim pemantauan sampai ke titik bagi.

Turut hadir dalam rapat para Direktur lingkup Ditjen Pemberdayaan Sosial, para eselon 3 Sekretariat Ditjen Pemberdayaan Sosial, Kasubdit TKSK dan Karang Taruna, para kasie,  perwakilan Pusdatin, Biro Perencanaan dan Inspektorat Jenderal.