JAKARTA (10 Desember 2019) - Kementerian Sosial RI menyampaikan apresiasi terhadap Ombudsman RI terkait masukan-masukan terhadap Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan masukan penting terhadap keberlangsungan PKH. Tentunya, apabila ada kesalahan administrasi pasti akan kami perbaiki," kata Menteri Sosial, Juliari P. Batubara di Jakarta, Selasa.
Hal ini disampaikan Mensos setelah Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Rapid Assessment Penyelenggaraan PKH kepada Kementerian Sosial RI dan Himpunan Bank Negara (Himbara). Penyerahan laporan ini dilakukan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (10/12).
Dalam pertemuan ini, hadir mewakili Menteri Sosial adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat. Sementara dari anggota Ombudsman RI diwakili Ahmad Suadi, dan Kepala Keasistenan Substansi 7 Ombudsman Ahmad Sobirin, serta perwakilan Kementerian BUMN.
"Ombudsman adalah salah satu mitra kerja pemerintah yang berperan melakukan check and balance terhadap kinerja pemerintah. Maka, laporan Ombudsman ini merupakan masukan penting bagi kami untuk memperbaiki PKH," ujarnya.
Menteri mengatakan PKH merupakan program prioritas nasional yang diharapkan mampu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Program ini digawangi oleh Kementerian Sosial, yang dalam pelaksanaannya juga untuk mendorong kemandirian penerima manfaat sehingga dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sudah graduasi sejahtera mandiri atau lulus dari kepesertaan PKH.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat mengatakan hasil Rapid Assessment yang sudah diterima akan dipelajari, termasuk aspek-aspek yang harus segera ditindaklanjuti dan hal-hal yang harus diberikan perbaikan secara fundamental.
"Kementerian Sosial terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyaluran PKH, hingga memastikan bansos diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai prinsip 6T," katanya kepada wartawan.
Prinsip 6T yang dimaksud adalah tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi. Sejumlah langkah strategis dan inovasi terus dilakukan untuk memenuhi prinsip 6T yakni aplikasi e-PKH, integrasi e-PKH dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS-NG), menghadirkan Contact Center PKH sejak 2018, dan Rekonsiliasi dengan Himbara setiap 3 bulan.
e-PKH adalah terobosan berbasis digital yang dilakukan Kementerian Sosial. e-PKH semakin memudahkan proses validasi calon penerima PKH tanpa kertas dan berkas karena bersifat paperless. Selain itu, melalui penggunaan e-PKH, keuntungan yang diperoleh antara lain dapat menghitung bantuan sosial (bansos) secara otomatis, dapat memasukkan hasil verifikasi komitmen KPM secara cepat, melakukan pemutakhiran data secara langsung, dan monitoring pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) secara berkelanjutan.
Selanjutnya, Kementerian Sosial juga menyiapkan Call Center untuk pengaduan KPM PKH di 1500299, sementara Call Center untuk menerima pengaduan dari stakeholder (Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, instansi terkait, SDM Pelaksana PKH) di 021-314 4321. Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan dan informasi melalui Call Center BNI 1500046, BRI 14017 atau (021)1500017, Bank Mandiri 14000, dan BTN 1500286.
"Layanan informasi dan pengaduan ini menggandeng Himbara sebagai mitra karena mereka merupakan bank penyalur bansos non tunai di seluruh Indonesia. Bank-bank tersebut menyalurkan bansos sesuai apa yang diinstruksikan Kemensos," tambahnya.
Selanjutnya, Kemensos juga telah menggunakan OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang diciptakan oleh Kementerian Keuangan. Ini adalah aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui jaringan Intranet dan Internet yang digunakan untuk melakukan monitoring transaksi sistem SPAN dan menyajikan reporting sesuai kebutuhan.
Dalam penerapannya, sistem ini memberikan dampak positif yakni mengurangi secara signifikan jumlah gagal transfer dari puluhan ribu KPM menjadi kurang dari 200 penerima manfaat pada setiap tahapnya, informasi laporan uang bantuan yang berhasil maupun yang gagal transfer ke rekening manfaat dapat segera diperoleh Kementerian Sosial, hingga bantuan yang gagal transfer maka datanya divalidasi ulang atau dikembalikan ke kas negara dan dapat disalurkan kembali setelah diperbaiki datanya.
Kemensos, lanjut Harry, awal Desember ini juga menggelar Rekonsiliasi Nasional Penyaluran Bansos Non Tunai PKH. Kegiatan rutin tiap tiga bulan ini merupakan evaluasi bersama antara Kemensos dengan seluruh mitra kerja terkait yakni Himbara dan Dinas Sosial Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Evaluasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penyaluran dari aspek akuntabilitas, juga sebagai bahan perbaikan layanan bagi penerima manfaat.
"Rekonsiliasi menitikberatkan pada sejumlah persoalan seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dikarenakan rekening ganda, kesalahan distribusi wilayah bank dan penggantian pengurus bagi KPM meninggal dunia dengan ahli waris. Melalui kegiatan ini diharapkan permasalahan penyaluran dapat diselesaikan sehingga bagi KKS yang tidak terdistribusi ditetapkan untuk dikembalikan ke kas negara pada 27 Desember 2019," terang Harry.
Dukungan Ombudsman
Sementara itu, anggota Ombudsman, Ahmad Suaedi menyatakan akan terus memberikan dukungan penuh terhadap PKH yang dijalankan Kemensos dan Himbara dengan tetap memonitor pelaksanaannya di lapangan, sehingga tidak lagi ditemukan kendala di kemudian hari.
"Intinya, Ombudsman mendukung PKH untuk mengafirmasi kaum prasejahtera dan disabilitas. Jika dalam penyalurannya terdapat kendala, menjadi tugas kami untuk melakukan cek dan ricek dan menyampaikan laporannya kepada yang bersangkutan agar segera direspon dan diperbaiki," katanya.
Ahmad mengatakan Ombudsman telah menerima pengaduan masyarakat terkait PKH. Beberapa laporan yang diterima Ombudsman antara lain adanya penerima bansos yang tidak tepat sasaran, penerima PKH yang tidak bisa mencairkan bantuan di bank, atau penerima bansos dengan saldo rekening kosong.
"Ombudsman mengapresiasi Kemensos bahwa akan menindaklanjuti laporan kami dan senantiasa berkoordinasi dengan kami. Kami juga akan terus lakukan monitoring terhadap pelaksanaan PKH," kata Ahmad.