JEPARA (21 November 2022) — Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap IV disalurkan pada Bulan November 2022. Para pendamping PKH diminta memastikan penyaluran dan
penggunaan bantuan sesuai prosedur sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh
masyarakat.
“Pastikan
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menerima haknya, dan manfaatnya (bantuan) dapat
dirasakan oleh mereka. Kita harus memastikan bantuan tepat sasaran, tepat
jumlah, dan tepat waktu,” kata Plt. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial, Robben Rico, saat memberikan pengarahan pada kegiatan Pemantauan dan
Evaluasi Kinerja PKH Tahun 2022, di Jepara, Jum’at (18/11).
Dikatakan
Robben, keberhasilan program penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tidak luput
dari peran serta pilar-pilar sosial, seperti pendamping PKH, yang menjadi mitra
Kementerian Sosial di tengah masyarakat.
“Sebagai
garda terdepan yang berhadapan dengan masyarakat, pilar sosial harus mampu
bekerja secara profesional demi tercapainya kesejahteraan sosial,” kata Robben
di hadapan 146 Pendamping PKH.
Ia
juga berpesan agar pilar sosial memiliki rasa percaya diri dan kematangan
intelektual dalam menghadapi dinamika dan perubahan sosial di lapangan. Selain
itu, pilar sosial dituntut untuk kreatif dan inovatif, seperti cakap
memanfaatkan kearifan lokal dalam menjalankan tugas sebagai penyambung tangan
Kemensos.
“Kalian
harus memiliki jiwa kesetiakawanan sosial dan semangat nasionalisme tinggi
dalam pembangunan nasional,” katanya. Menghadapi semakin kompleksnya permasalahan sosial yang ada di masyarakat, Pendamping PKH sebagai pilar sosial harus
menguatkan sinergitas, komunikasi, dan jejaring kerja dengan pilar-pilar sosial
lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan kesejahetraan sosial
masyarakat.
Menurut
Robben, hal ini bisa diwujudkan melalui kerja sama dengan pelaksana teknis lainnya di lapangan, seperti TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Tagana (Taruna
Siaga Bencana), dan pilar sosial lainnya.
Pendamping
PKH diminta untuk meningkatkan kepekaan sosial dan tidak membatasi diri dengan
tugas-tugas terkait PKH saja. “Walaupun, tugas utama adalah sebagai
pendamping PKH, tapi ketika melihat orang dengan gangguan jiwa atau orang yang
tidak bisa jalan, segera laporkan ke TKSK,” Robben menambahkan.
Sementara
itu, anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Jawa Tengah II Abdul Wachid, yang hadir
pada kesempatan yang sama, juga mengharapkan agar para Pendamping PKH bisa
menangani berbagai masalah yang tidak hanya tertuju pada masalah sosial saja.
“Tidak hanya menangani masalah sosial saja, tetapi masalah lain yang ditemukan di dalam masyararakat. Kita bisa membantu menyelesaikan agar dapat memberikan maanfaat bagi keejahteraan masyarakat,” kata pria kelahiran Jepara ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Jaminan Sosial Heri Kris Sritanto, dan Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jepara Budi Sulistiyawan.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI