JEPARA (21 November 2022) — Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap IV disalurkan pada Bulan November 2022. Para pendamping PKH diminta memastikan penyaluran dan penggunaan bantuan sesuai prosedur sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

 

“Pastikan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menerima haknya, dan manfaatnya (bantuan) dapat dirasakan oleh mereka. Kita harus memastikan bantuan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu,” kata Plt. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Robben Rico, saat memberikan pengarahan pada kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja PKH Tahun 2022, di Jepara, Jum’at (18/11).

 

Dikatakan Robben, keberhasilan program penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tidak luput dari peran serta pilar-pilar sosial, seperti pendamping PKH, yang menjadi mitra Kementerian Sosial di tengah masyarakat.

 

“Sebagai garda terdepan yang berhadapan dengan masyarakat, pilar sosial harus mampu bekerja secara profesional demi tercapainya kesejahteraan sosial,” kata Robben di hadapan 146 Pendamping PKH.

 

Ia juga berpesan agar pilar sosial memiliki rasa percaya diri dan kematangan intelektual dalam menghadapi dinamika dan perubahan sosial di lapangan. Selain itu, pilar sosial dituntut untuk kreatif dan inovatif, seperti cakap memanfaatkan kearifan lokal dalam menjalankan tugas sebagai penyambung tangan Kemensos.

 

“Kalian harus memiliki jiwa kesetiakawanan sosial dan semangat nasionalisme tinggi dalam pembangunan nasional,” katanya. Menghadapi semakin kompleksnya permasalahan sosial yang ada di masyarakat, Pendamping PKH sebagai pilar sosial harus menguatkan sinergitas, komunikasi, dan jejaring kerja dengan pilar-pilar sosial lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan kesejahetraan sosial masyarakat.

 

Menurut Robben, hal ini bisa diwujudkan melalui kerja sama dengan pelaksana teknis lainnya di lapangan, seperti TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Tagana (Taruna Siaga Bencana), dan pilar sosial lainnya.

 

Pendamping PKH diminta untuk meningkatkan kepekaan sosial dan tidak membatasi diri dengan tugas-tugas terkait PKH saja. “Walaupun, tugas utama adalah sebagai pendamping PKH, tapi ketika melihat orang dengan gangguan jiwa atau orang yang tidak bisa jalan, segera laporkan ke TKSK,” Robben menambahkan.

 

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Jawa Tengah II Abdul Wachid, yang hadir pada kesempatan yang sama, juga mengharapkan agar para Pendamping PKH bisa menangani berbagai masalah yang tidak hanya tertuju pada masalah sosial saja.

 

“Tidak hanya menangani masalah sosial saja, tetapi masalah lain yang ditemukan di dalam masyararakat. Kita bisa membantu menyelesaikan agar dapat memberikan maanfaat bagi keejahteraan masyarakat,” kata pria kelahiran Jepara ini.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Jaminan Sosial Heri Kris Sritanto, dan Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jepara Budi Sulistiyawan.


Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI