JAKARTA (10 September 2020) - Kementerian Sosial tengah menyiapkan aturan main percepatan proses graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Aturan main tersebut berupa Petunjuk Teknis (Juknis) yang dapat dijadikan pegangan pendamping PKH dalam menjalankan tugasnya.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin, menjelaskan Pendamping PKH harus dapat memperbanyak jumlah KPM PKH yang mengundurkan diri atau graduasi. Oleh karena itu, ia sangat menyambut baik adanya aturan main berupa Juknis.

“Saya menyambut baik penyusunan Juknis ini guna memberikan gambaran, kemudahan, optimisme kepada para Pendamping PKH yang belum mampu menggraduasi KPM, nanti coba diterapkan di wilayah masing-masing agar semuanya bisa graduasi,” ujar Pepen Nazaruddin saat membuka Kegiatan Finalisasi Penyusunan Juknis dan Buku Best Practice dalam Graduasi KPM PKH di Jakarta, Kamis (10/9).

Di hadapan SDM PKH, mulai dari Koordinator PKH Wilayah dan Regional Jawa hingga Lampung yang hadir secara langsung di lokasi itu, Pepen menyebut selain Juknis, kemampuan SDM PKH dalam mengoptimalkan sumberdaya yang ada turut menunjang keberhasilan dalam graduasi.

“Juknis ini adalah petunjuk di atas kertas, sifatnya sebagai alat atau acuan saja. Kemampuan teman-teman Pendamping PKH sekalian dalam membaca potensi, situasi, bahkan jika punya strategi tersendiri jauh lebih menentukan keberhasilan teman-teman dalam menggraduasi,” ungkap Pepen.

Tidak ada graduasi yang sifatnya sama di semua daerah, lanjutnya, hal itu bergantung pada kondisi geografis dan faktor-faktor pendorong lainnya, “Akan berbeda saudara di Madura dengan di tempat yang lain dilihat dari situasi dan kondisi geografisnya. 

Lebih lanjut, best practice dapat dipelajari dari kondisi di sekitarnya, “Lihat saja wilayah sekitar teman-teman Pendamping, siapa tau di pelosok sana ada yang sama karakteristiknya, jadi bisa mencontoh pola graduasinya. Semakin banyak best practice, semakin kaya pengalaman,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kementerian Sosial turut menghadirkan dan memberi apresiasi kepada sejumlah SDM PKH Berprestasi lantaran selama proses pelaksanaan PKH menghasilkan KPM Graduasi yang melebihi target. 

Diantaranya M. Hanafi, Pendamping PKH Kab. Bangkalan dengan jumlah 185 KPM Graduasi; Hadiyan Apriyanto dan Amin Ibnu Umar Pendamping PKH Kab. Tegal dengan jumlah masing-masing 147 dan 143 KPM Graduasi; Salamun, Devi Kartika Sari, Putri Zulfa Apriyani dan Yuti Irawati, para Pendamping PKH Kab. Lampung Selatan dengan jumlah masing-masing 136, 133, dan 128 KPM Graduasi; serta Duan Muwardi dan Kasmudi, Pendamping PKH Kab. Cirebon dengan jumlah masing-masing 134 dan 132 KPM Graduasi. 

“Nah, keberhasilan ini menunjukkan bahwa kalian bisa! Bisa membawa KPM dampingannya graduasi. Tadi belum ada Juknis aja bisa kok, apalagi nanti setelah jadi Juknis. Jangan jadikan kondisi COVID-19 alasan susah mendorong orang graduasi. Itu bukan alasan pembenaran,” tandas Pepen.

Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Rachmat Koesnadi, yang mengomandoi laju PKH, menyampaikan maksud disusunnya Juknis Graduasi KPM adalah untuk menciptakan pedoman teknis operasional kepada para pemangku kepentingan dan SDM PKH dalam pelaksanaan Graduasi KPM PKH.

“Juknis ini akan berisi tata cara dan mekanisme Graduasi Mandiri, panduan penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah kepesertaan PKH, panduan dalam penyusunan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Graduasi Mandiri,” kata Rachmat.

Melalui Kegiatan Finalisasi Penyusunan Juknis dan Buku Best Practice dalam Graduasi KPM PKH itu, pihaknya berharap para peserta yang terlibat langsung dalam penyusunan terakomodir pemikirannya sehingga timbul rasa ikut memiliki dan melaksanakan dengan sepenuh hati.

“Dengan demikian, nantinya mampu mendorong keselarasan prosedur Graduasi KPM PKH antar pelaksana program, baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota,” pungkasnya.