POLEWALI MANDAR (12 Oktober 2019) - Dalam upaya merespon kasus pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) “Phala Martha” Sukabumi berupaya untuk menjadi Pusat Respon Kasus dan Intervensi Krisis terhadap permasalahan Penyandang Disabilitas di masyarakat, sebagai implementasi dari Program Rehabilitasi Sosial 5 Klaster New Platform (PROGRES 5.0 NP).

Respon kasus dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Barat setelah mendapatkan informasi bahwa kasus pasung masih cukup tinggi dan belum mendapatkan pelayanan yang semestinya. Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju merupakan tempat di mana kegiatan ini dilaksanakan pada 8-11 Oktober 2019.

Hambatan utama dalam penanganan kasus pasung adalah terbatasnya layanan kesehatan di Provinsi Sulawesi Barat yang belum memiliki Rumah Sakit Jiwa. Layanan Kesehatan Jiwa di rumah sakit setempat daya tampungnya juga sangat terbatas. Akibatnya ODGJ harus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Dadi di Makassar.

Selain itu karena belum meratanya pemahaman dan penanganan masalah PDM secara sistematis, holistik dan terstandar, maka perlu ditingkatkan sosialisasi dan edukasi bagi keluarga dan masyarakat. Dinas Sosial baik Provinsi atau pun Kota/Kabupaten diharapkan terus bersinergi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas, Pendamping Disabilitas, Aparat setempat dan tokoh masyarakat beserta jejaringnya.