BOGOR (16 September 2019) – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto, memberikan arahan pada kegiatan Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) / Regulasi Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di Permata Hotel Bogor Jawa Barat.
Dalam arahannya, Edi menekankan pentingnya Kemensos memenuhi hak pendampingan dan rehabilitasi sosial bagi ABH.
“Ada banyak tantangan yang kita hadapi terkait penyusunan NSPK ini. Tetapi satu hal yang saya ingatkan, posisi kita semakin kuat karena kita sudah punya Undang-Undang tentang Pekerjaan Sosial dan Peraturan Pemerintah tentang Rehabilitasi Sosial Tingkat Lanjut,” kata Edi.
“Kita harus mendeskripsikan dengan jelas tugas dan kewenangan pemerintah daerah dan pusat dalam NSPK ini” ungkap Edi lebih lanjut. “Kita jangan terjebak mengurus perintah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah saja. Kita punya banyak Undang-Undang yang mengamanatkan tentang anak, diantaranya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Ini yang menjadi kata kunci kita," tegas Edi.
“Perlindungan anak itu tidak hanya menjadi kewenangan daerah saja. Kita harus bisa menghasilkan NSPK yang bisa mewadahi pelaksanaan tugas-tugas kita” pungkas Edi. Melalui kegiatan ini diharapkan tersedia regulasi rehabilitasi sosial ABH berupa Permensos Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ABH dalam rangka pemenuhan hak perlindungan ABH yang sesuai dengan norma standar kriteria dan prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri 28 peserta dari Bappenas, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum, Biro Perencanaan, Ditjen Linjamsos, Pusbangprof Pensos dan Peksos, Sekretariat Ditjen Rehsos, BRSAMPK “Handayani” di Jakarta, LPKS Societa Indonesia serta Direktorat Rehsos Anak.