BANDUNG (29 Agustus 2019) – Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menggelar Sinkronisasi Program Pusat UPT, Daerah dan LKS Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang selama empat hari yakni 28-31 Agustus 2019 di Grand Cokro Hotel Bandung (28/08/2019).

Kegiatan ini diikuti oleh 84 orang dari Dinas Sosial Provinsi, UPT, LKS dan Pusat dan dilaksanakan dalam rangka memetakan pelaksanaan program rehabilitasi sosial yang dilaksanakan oleh UPT, Daerah, dan LKS dengan harapan menghasilkan sebuah sinkronisasi/keseragaman dalam pelaksanaan program di tahun 2019 dan tahun-tahun selanjutnya.

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Korban Perdagangan Orang (TS dan KPO) Waskito Budi Kusumo menyatakan bahwa proses rehabilitasi sosial ada proses yang dinamis.

“Proses rehabilitasi sosial terus berkembang dan berubah seiring ditemukannya teori-teori dan dasar-dasar hukum di bidang sosial,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa perkembangan ini mendorong Ditjen Rehsos untuk melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan program Rehsos yakni dengan meluncurkan Program Rehabilitasi Sosial (Progres) 5.0 New Platform (NP).

“Perubahan pada Progres 5.0 NP adalah peningkatan rehabilitasi sosial dari tingkat dasar ke tingkat lanjut. Perkembangan ini perlu diterapkan dan disesuaikan pada program rehabilitasi sosial di Ditjen Rehsos,” ujar Budi.

Salah satu perkembangan yang terbaru adalah telah disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mendorong disahkannya Permensos No.  9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota serta Permensos No. 16-20 Tahun 2018 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Ditjen Rehsos.