JAKARTA (15 Agustus 2024) - Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial mengadakan penjelasan lanjutan mengenai pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 melalui zoom meeting. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian Sosial, bertujuan untuk memastikan kelancaran proses survei yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.

 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Inspektorat Jenderal, Iskandar Mehdy Alfarouqi, memaparkan poin-poin penting mengenai survei. Alfa menjelaskan bahwa survei ini sangat penting karena berpengaruh pada penilaian reformasi birokrasi Kementerian Sosial, termasuk penilaian WBK/WBBM dan indikator eksternal lainnya. “SPI bertujuan untuk mengukur risiko korupsi dalam organisasi dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi serta meningkatkan kesadaran akan risiko tersebut,” ungkap Alfa.

 

SPI merupakan bagian dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang bertujuan untuk mendorong pencegahan korupsi melalui keterlibatan instansi dan individu. Keunggulan SPI terletak pada kombinasi data subjektif dan objektif, yang mencakup pandangan internal, eksternal, dan para ahli. Data ini diharapkan dapat memberikan panduan dan rekomendasi untuk mengidentifikasi area-area yang memerlukan perhatian pimpinan.

 

Untuk SPI 2024, KPK telah menetapkan tujuh topik utama yang akan dinilai dalam survei, meliputi transparansi informasi prosedur layanan, integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan PBJ, pengelolaan SDM, trading in influence, pengelolaan anggaran, dan sosialisasi anti korupsi. Berdasarkan hasil SPI 2023, Indeks Integritas Kementerian Sosial mencapai 76,34, meningkat 3,65 poin dari tahun sebelumnya. Di tahun 2024, diharapkan angka ini akan terus meningkat.

 

Dalam persiapan survei, Inspektorat Jenderal telah melaksanakan pembahasan tindak lanjut hasil SPI 2023 dan finalisasi pemenuhan data dukung SPI 2024 pada 25-27 Juni 2024 di Sentra Handayani, serta mengirimkan data yang diperlukan kepada KPK pada 30 Juni 2024. Data yang disampaikan mencakup informasi tentang responden internal, eksternal, dan ahli; karakteristik instansi; perhitungan sampel unit kerja; serta matriks tindak lanjut SPI 2023.

 

Sesuai ketetapan KPK, seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial akan menjadi bagian dari survei, kecuali delapan satker yang tidak termasuk dalam sampel: Sentra Terpadu Inten Suweno (STIS) Bogor, Sentra Handayani Jakarta, Sekretariat Dirjen Rehabilitasi Sosial, Sentra Pangurangi Takalar, Sentra Alyatama Jambi, Sekretariat Korpri, Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial, dan Inspektorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

 

Selama pelaksanaan survei, seluruh responden akan menerima WhatsApp blast dari KPK dengan nama akun SPI 2024 (centang biru). Jika responden memiliki keraguan mengenai kemungkinan penipuan, mereka dapat mengonfirmasi atau bertanya ke Inspektorat Jenderal. Data hasil survei juga dijamin kerahasiaannya sesuai mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

 

Di akhir sosialisasi yang juga disiarkan secara langsung melalui YouTube, Inspektorat Jenderal mengimbau seluruh satker untuk mempublikasikan konten-konten SPI di media sosial mereka. Satker diharapkan menggunakan konten yang telah dipublikasikan oleh Inspektorat Jenderal dan KPK untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi responden dalam survei ini.