JAKARTA (15 Agustus 2024) - Inspektorat
Jenderal Kementerian Sosial mengadakan penjelasan lanjutan mengenai pelaksanaan
Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 melalui zoom meeting.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan
Kementerian Sosial, bertujuan untuk memastikan kelancaran proses survei yang
akan dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Inspektorat Jenderal,
Iskandar Mehdy Alfarouqi, memaparkan poin-poin penting mengenai survei. Alfa
menjelaskan bahwa survei ini sangat penting karena berpengaruh pada penilaian
reformasi birokrasi Kementerian Sosial, termasuk penilaian WBK/WBBM dan
indikator eksternal lainnya. “SPI bertujuan untuk mengukur risiko korupsi dalam
organisasi dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi serta
meningkatkan kesadaran akan risiko tersebut,” ungkap Alfa.
SPI merupakan bagian dari Monitoring Center for Prevention (MCP)
KPK yang bertujuan untuk mendorong pencegahan korupsi melalui keterlibatan
instansi dan individu. Keunggulan SPI terletak pada kombinasi data subjektif
dan objektif, yang mencakup pandangan internal, eksternal, dan para ahli. Data
ini diharapkan dapat memberikan panduan dan rekomendasi untuk mengidentifikasi
area-area yang memerlukan perhatian pimpinan.
Untuk SPI 2024, KPK telah menetapkan tujuh topik utama yang akan
dinilai dalam survei, meliputi transparansi informasi prosedur layanan,
integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan PBJ, pengelolaan SDM, trading in
influence, pengelolaan anggaran, dan sosialisasi anti korupsi. Berdasarkan
hasil SPI 2023, Indeks Integritas Kementerian Sosial mencapai 76,34, meningkat
3,65 poin dari tahun sebelumnya. Di tahun 2024, diharapkan angka ini akan terus
meningkat.
Dalam persiapan survei, Inspektorat Jenderal telah melaksanakan
pembahasan tindak lanjut hasil SPI 2023 dan finalisasi pemenuhan data dukung
SPI 2024 pada 25-27 Juni 2024 di Sentra Handayani, serta mengirimkan data yang
diperlukan kepada KPK pada 30 Juni 2024. Data yang disampaikan mencakup
informasi tentang responden internal, eksternal, dan ahli; karakteristik
instansi; perhitungan sampel unit kerja; serta matriks tindak lanjut SPI 2023.
Sesuai ketetapan KPK, seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian
Sosial akan menjadi bagian dari survei, kecuali delapan satker yang tidak
termasuk dalam sampel: Sentra Terpadu Inten Suweno (STIS) Bogor, Sentra
Handayani Jakarta, Sekretariat Dirjen Rehabilitasi Sosial, Sentra Pangurangi
Takalar, Sentra Alyatama Jambi, Sekretariat Korpri, Inspektorat Bidang
Rehabilitasi Sosial, dan Inspektorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Selama pelaksanaan survei, seluruh responden akan menerima WhatsApp
blast dari KPK dengan nama akun SPI 2024 (centang biru). Jika responden
memiliki keraguan mengenai kemungkinan penipuan, mereka dapat mengonfirmasi
atau bertanya ke Inspektorat Jenderal. Data hasil survei juga dijamin
kerahasiaannya sesuai mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik.
Di akhir sosialisasi yang juga
disiarkan secara langsung melalui YouTube, Inspektorat Jenderal
mengimbau seluruh satker untuk mempublikasikan konten-konten SPI di media
sosial mereka. Satker diharapkan menggunakan konten yang telah dipublikasikan
oleh Inspektorat Jenderal dan KPK untuk meningkatkan kesadaran serta
partisipasi responden dalam survei ini.