JAKARTA (18 Juli 2020) - RKA-KL merupakan perencanaan yang sangat krusial untuk penganggaran di sebuah Kementerian/Lembaga. Hal inilah yang mendasari Inspektorat Jenderal dalam mengadakan Reviu RKA-KL Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2021 Kementerian Sosial RI.


Kegiatan yang diadakan di Hotel Ibis Styles Gajah Mada selama empat hari mulai dari 15 hingga 18 Juli ini dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari para pejabat eselon I dan II, Kepala Bagian UKE I, Kasubbag Program dan Anggaran UKE I, auditor selaku reviuer RKA-KL, perwakilan dari Biro Perencanaan dan tim dari Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat Inspektorat Jenderal. Sekretaris Insspektorat Jenderal, Arif Nahari, berkesempatan membuka kegiatan ini.


Arif menyampaikan, “Penganggaran Kementerian Sosial harus akuntabel. Karena itu, Inspektorat Jenderal hadir untuk melakukan pendampingan melalui Reviu.” Adapun Reviu ini bertujuan untuk memberikan limited assurance, memenuhi kaidah perencanaan penganggaran dan memiliki value for money. Sementara sasaran dari kegiatan Reviu adalah kelayakan anggaran untuk menghasilkan sebuah keluaran, kelengkapan dokumen pendukung RKA-KL, kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran, serta rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru dan/atau yang mengalami perubahan.


Dalam kegiatan ini, perwakilan dari masing-masing UKE I menjabarkan rencana kerja anggaran unitnya masing-masing. Auditor selaku reviuer melihat rancangan tersebut dan berdiskusi dengan masing-masing perwakilan mengenai hal-hal yang bisa ditingkatkan dari rencana tersebut.


Dalam penutupan kegiatan, para pengendali teknis (dalnis) dari tiap Inspektorat Bidang menyampaikan permasalahan yang ditemukan dalam satker yang berada dalam lingkup pengawasannya. Tak hanya itu, dalnis juga menyampaikan rekomendasi apa saja yang bisa dilengkapi agar rencana kerja anggaran masing-masing unit menjadi akuntabel.