JAKARTA (18 Juli 2020) - RKA-KL merupakan perencanaan yang sangat krusial untuk penganggaran di sebuah Kementerian/Lembaga. Hal inilah yang mendasari Inspektorat Jenderal dalam mengadakan Reviu RKA-KL Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2021 Kementerian Sosial RI.
Kegiatan yang diadakan di Hotel Ibis Styles
Gajah Mada selama empat hari mulai dari 15 hingga 18 Juli ini dihadiri oleh 60
peserta yang terdiri dari para pejabat eselon I dan II, Kepala Bagian UKE I,
Kasubbag Program dan Anggaran UKE I, auditor selaku reviuer RKA-KL, perwakilan
dari Biro Perencanaan dan tim dari Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat Inspektorat
Jenderal. Sekretaris Insspektorat Jenderal, Arif Nahari, berkesempatan membuka kegiatan
ini.
Arif menyampaikan, “Penganggaran Kementerian
Sosial harus akuntabel. Karena itu, Inspektorat Jenderal hadir untuk melakukan
pendampingan melalui Reviu.” Adapun Reviu ini bertujuan untuk memberikan limited
assurance, memenuhi kaidah perencanaan penganggaran dan memiliki value
for money. Sementara sasaran dari kegiatan Reviu adalah kelayakan anggaran
untuk menghasilkan sebuah keluaran, kelengkapan dokumen pendukung RKA-KL,
kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran, serta rincian
anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru dan/atau yang mengalami
perubahan.
Dalam kegiatan ini, perwakilan dari
masing-masing UKE I menjabarkan rencana kerja anggaran unitnya masing-masing.
Auditor selaku reviuer melihat rancangan tersebut dan berdiskusi dengan
masing-masing perwakilan mengenai hal-hal yang bisa ditingkatkan dari rencana
tersebut.
Dalam penutupan kegiatan, para pengendali
teknis (dalnis) dari tiap Inspektorat Bidang menyampaikan permasalahan yang ditemukan
dalam satker yang berada dalam lingkup pengawasannya. Tak hanya itu, dalnis juga
menyampaikan rekomendasi apa saja yang bisa dilengkapi agar rencana kerja
anggaran masing-masing unit menjadi akuntabel.