JAKARTA (6 Januari 2020)
– Mengawali Tahun 2021,
Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan Bimbingan Teknis Proses
dan Tata Cara Reviu Penilaian Kembali BMN guna memperkuat pengawasan APIP di lingkungan
Inspektorat Jenderal mengenai pengawalan Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan yang
diadakan secara daring ini dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Arif Nahari
dan turut dihadiri oleh Inspektur Bidang Rehabilitasi Sosial, Margowiyono, narasumber
dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan perwakilan auditor dari
masing-masing Inspektorat Bidang yang terdiri dari pengendali teknis, ketua tim
dan anggota tim.
Sekretaris Inspektorat Jenderal,
Arif Nahari, menyampaikan, “Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memegang
peranan penting dalam melaksanakan reviu atas perbaikan penilaian Kembali Barang
Milik Negara (BMN) yang dilakukan di tahun 2020 serta melakukan monitoring guna
memastikan bahwa proses penilaian kembali BMN telah dilakukan dengan benar demi
menghasilkan data yang berkualitas, valid dan akurat. Adapun hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan reviu dan tindak lanjut atas hasil reviu
meliputi Catatan Hasil Reviu, Data Rincian BMN, dan dokumen pendukung Tindak
Lanjut.”
Dalam bimbingan teknis ini,
empat orang narasumber dihadirkan dari Inspektorat IV Kementerian Keuangan.
Masing-masing narasumber menyampaikan penguatan pada pokok bahasan yang
berbeda. Akhmad Musoffa selaku salah satu Pengendali Teknis di Inspektorat IV Kementerian
Keuangan menyampaikan mengenai Strategi reviu penilaian kembali BMN tahun 2017
-2018 oleh APIP K/L. Hendrawan Yoesianto selaku salah satu Ketua Tim di
Inspektorat IV Kementerian Keuangan memaparkan mengenai Identifikasi Risiko
atas Pelaksanaan Inventarisasi BMN. Rahmatullah Permadi (Anggota Tim
Inspektorat IV Kementerian Keuangan) menyampaikan mengenai Teknik Reviu atas
Perbaikan Inventarisasi BMN, sementara Rizky Ath Thoriq Anggota Tim Inspektorat
IV Kementerian Keuangan) menejelaskan mengenai contoh studi kasus reviu
inventarisasi BMN non tanah.
Pada masa pandemi COVID-19
ini, reviu evaluasi Barang Milik Negara di banyak Kementerian/Lembaga menemui
beberapa hambatan, antara lain adalah keterbatasan pelaksanaan cek fisik BMN.
Akan tetapi, reviu evaluasi BMN tahun 2020 tetap menjadi tanggung jawab seluruh
K/L yang harus diselesaikan.