JAKARTA (6 Januari 2020) – Mengawali Tahun 2021, Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan Bimbingan Teknis Proses dan Tata Cara Reviu Penilaian Kembali BMN guna memperkuat pengawasan APIP di lingkungan Inspektorat Jenderal mengenai pengawalan Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan yang diadakan secara daring ini dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Arif Nahari dan turut dihadiri oleh Inspektur Bidang Rehabilitasi Sosial, Margowiyono, narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan perwakilan auditor dari masing-masing Inspektorat Bidang yang terdiri dari pengendali teknis, ketua tim dan anggota tim.

 

Sekretaris Inspektorat Jenderal, Arif Nahari, menyampaikan, “Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memegang peranan penting dalam melaksanakan reviu atas perbaikan penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan di tahun 2020 serta melakukan monitoring guna memastikan bahwa proses penilaian kembali BMN telah dilakukan dengan benar demi menghasilkan data yang berkualitas, valid dan akurat. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan reviu dan tindak lanjut atas hasil reviu meliputi Catatan Hasil Reviu, Data Rincian BMN, dan dokumen pendukung Tindak Lanjut.”

 

Dalam bimbingan teknis ini, empat orang narasumber dihadirkan dari Inspektorat IV Kementerian Keuangan. Masing-masing narasumber menyampaikan penguatan pada pokok bahasan yang berbeda. Akhmad Musoffa selaku salah satu Pengendali Teknis di Inspektorat IV Kementerian Keuangan menyampaikan mengenai Strategi reviu penilaian kembali BMN tahun 2017 -2018 oleh APIP K/L. Hendrawan Yoesianto selaku salah satu Ketua Tim di Inspektorat IV Kementerian Keuangan memaparkan mengenai Identifikasi Risiko atas Pelaksanaan Inventarisasi BMN. Rahmatullah Permadi (Anggota Tim Inspektorat IV Kementerian Keuangan) menyampaikan mengenai Teknik Reviu atas Perbaikan Inventarisasi BMN, sementara Rizky Ath Thoriq Anggota Tim Inspektorat IV Kementerian Keuangan) menejelaskan mengenai contoh studi kasus reviu inventarisasi BMN non tanah.

 

Pada masa pandemi COVID-19 ini, reviu evaluasi Barang Milik Negara di banyak Kementerian/Lembaga menemui beberapa hambatan, antara lain adalah keterbatasan pelaksanaan cek fisik BMN. Akan tetapi, reviu evaluasi BMN tahun 2020 tetap menjadi tanggung jawab seluruh K/L yang harus diselesaikan.

 

“Meskipun cek fisik tidak bisa dilakukan, akan tetapi reviu secara daring bersama KPKNL tetap bisa dilaksanakan,” Akhmad Musoffa menyampaikan. “Laporan harus segera dilengkapi sebelum tenggat waktu dengan tetap menjaga kualitas inventarisasi BMN.”