JAKARTA (16 Juni 2020) – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan suatu hal yang penting dalam tata Kelola pemerintahan yang baik. Dengan SPIP, pemantauan kegiatan dalam berjalan lebih mudah. Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal terus memperkuat SPIP di lingkungan UPT Balai Rehsos Kementerian Sosial RI agar Apara Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bisa memantau kegiatan-kegiatan di UPT secara lebih mudah.
Penguatan SPIP selalu melakukan penguatan SPIP secara berkala. Meski pada kesempatan ini penguatan SPIP terhalang oleh pandemi COVID-19, penguatan tetap bisa dilakukan secara daring melalui video conference. Kali ini, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan Kegiatan Penguatan SPIP di Lingkungan Kementerian Sosial RI yang membahas Penilaian Risiko Penyaluran Bansos.
Inspektur Jenderal, Dadang Iskandar, mengungkapkan “Dalam mengawal anggaran dan kegiatan, ada beberapa hal yang diperhatikan oleh APIP. Hal-hal tersebut yaitu kepatuhan terhadap kode etik, pengendalian mutu pemeriksaan, pengelolaan risiko pemeriksaan, pertimbangan materialitas, dokumentasi pemeriksaan, dan komunikasi yang efektif sepanjang pemeriksaan.” Selain itu, Dadang juga menjelaskan bahwa ada lima tahap dalam analisis risiko penyaluran bansos di lingkungan UPT Balai Rehsos. Lima tahap itu adalah perencanaan, pendataan penerima bansos, pengadaan bansos, penyaluran bansos, serta pelapporan dan pertanggung jawaban.
Pertemuan yang diadakan melalui video conference ini dihadiri oleh 83 peserta yang terdiri dari pejabat dan staf di lingkungan Inspektorat Jenderal, dan Kepala UPT Balai Rehabilitasi Sosial di lingkungan Kementerian Sosial RI. Para peserta pertemuan turut aktif menyampaikan aspirasi mereka dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang-lebih dua jam ini.
Inspektorat Jenderal Perkuat SPIP di UPT Balai Rehabilitasi Sosial
16/06/2020