KENDARI (24 Oktober 2024) – Penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat melalui program-program yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial sampai saat ini masih menemui banyak kendala di lapangan, meskipun Kementerian Sosial telah melakukan berbagai upaya melalui pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat tepat sasaran. Nyatanya masih terdapat isu-isu tentang ketidaktepatan sasaran penerima bantuan, proses pendistribusian bantuan, pungutan liar, perubahan data KPM dan sebagainya yang berkembang di masyarakat. Kondisi ini juga dipengaruhi oleh kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penyaluran dan pemanfaatan bantuan sosial.

Inspektorat Jenderal yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan internal terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial; termasuk pengawasan terhadap penyaluran program bantuan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, melihat hal ini sebagai sebuah isu strategis yang perlu dibenahi. Selaku APIP, Inspektorat Jenderal harus memastikan bahwa penyaluran program bantuan sosial yang telah dilakukan oleh Kementerian Sosial kepada penerima manfaat telah dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilatar belakangi oleh kondisi tersebut, Inspektorat Jenderal menilai pentingnya keterlibatan masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan penyaluran dan pemanfaatan bantuan sosial melalui kegiatan Pengawasan Berbasis Masyarakat (Wasismas), berdasarkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 225/2/HK.01/9/2023. Kegiatan wasismas ini difokuskan pada pelaksanaan sosialiasi pencegahan kecurangan (fraud), korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi; pelaksanaan FGD (Focus Group Discussion) berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi dalam penyaluran bantuan sosial; serta pengimplementasian dan pemantauan atas implementasi pengawasan berbasis masyarakat. Tujuannya agar masyarakat mengetahui dan memahami pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah; serta memberikan penguatan dan membuka ruang konsultasi apabila menemukan masalah penyaluran bantuan sosial di lapangan.

Inspektorat Jenderal melalui Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Berbasis Masyarakat dalam rangka mencegah penyalahgunaan penyaluran dan pemanfaatan bantuan sosial di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kegiatan dilaksanakan di Sentra Meohai, Kendari selama dua hari pada 23-24 Oktober 2024, yang diikuti oleh Perwakilan Dinas Sosial, Perwakilan Bank/Pos Penyalur, Pendamping PKH, Pendamping Rehabilitasi Sosial, TKSK, Operator SIKS-NG dan Supervisor Pekerja Sosial.

Dalam sosialisasi ini para peserta mendapatkan penjelasan umum tentang pengawasan berbasis masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan pemanfaatan bantuan sosial, yang disampaikan oleh Tarja Maman, Auditor Madya Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial. Peserta juga mendapatkan penguatan dari narasumber yang berasal dari Perwakilan Polres Kota Kendari, BPKP Kota Kendari, Kejaksaan Negeri Kota Kendari dan Dinas Sosial Kota Kendari; mengenai proses dan mekanisme pengaduan masyarakat, sanksi hukum atas penyimpangan penyelenggaraan bantuan sosial serta pengendalian penyaluran dan pemanfaatan bantuan sosial. Selain sosialisasi, juga dilaksanakan FGD untuk mengetahui dan menggali lebih dalam permasalahan yang dihadapi oleh para pendamping saat penyaluran bantuan sosial kepada penerima manfaat yang dipandu oleh Tim Auditor Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial.

Implementasi pengawasan berbasis masyarakat ini nantinya akan dilakukan oleh para pendamping sosial baik di tingkat provinsi/kab/kota, salah satunya melalui kegiatan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) bersama penerima manfaatsehingga dapat meningkatkan integritas pendamping sosial yang mampu memitigasi, merumuskan dan memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan melibatkan unsur masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan ini, diharapkan bisa mendapatkan informasi dini tentang permasalahan penyaluran bantuan sosial di lapangan sehingga bisa diselesaikan tepat waktu. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan kanal-kanal pengaduan masyarakat yang ada di Kementerian Sosial, seperti Hotline atau Call Center 171 dan SP4N-LAPOR apabila menemukan permasalahan penyaluran bantuan sosial dan secara aktif mengecek kepesertaan penerima bansos baik mengusulkan ataupun menghapus data kepesertaan di aplikasi Cek Bansos.