BEKASI (3
Februari 2023) – Guna
samakan persepsi dan menciptakan langkah tindak yang terarah, terpadu, efektif,
efisien dan akuntabel, Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Program Pengawasan
Tahun 2023. Kegiatan yang dilangsungkan pada 31 Januari hingga 3 Februari ini
diselenggarakan di Gedung Aneka Bhakti II, Sentra Pangudi Luhur Bekasi.
Raditya Wahyu
Supriyanto, S.Sos, M.Sc, Perencana Ahli Muda dari Kementerian PPN/Bappenas yang
turut bergabung dalam kegiatan ini secara daring mengungkapkan adanya beberapa
ruang lingkup yang harus diperkuat.
“Terdapat beberapa ruang lingkup harus diperkuat Inspektorat Jenderal selaku
APIP, yaitu audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu, Reviu Laporan
Keuangan Kementerian; RKA-K/L dan revisi DIPA khususnya terkait prioritas
nasional; Reviu Laporan Kinerja Kementerian dan Evaluasi Laporan Kinerja Eselon
I; Reviu kebutuhan BMN; Evaluasi Laporan Harta Kekayaan ASN; Pemantauan SPIP;
Monitoring TL Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal; pendampingan penyusunan
Laporan Keuangan Pusat dan Daerah; Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (PMPRB); penanganan pengaduan masyarakat; pengendalian gratifikasi;
optimalisasi Whistleblowing System, penanganan benturan
kepentingan, dan pengembangan Zona Integritas serta pemberantasan pungutan
liar", ujarnya.
Selain itu, Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Wawan Yulianto, Ak., M.M, CA, CRMP, CGCAE, CIAE juga turut hadir sebagai narasumber di hari pertama. Hari kedua dilanjutkan dengan paparan para Inspektur Bidang dan Sekretaris Inspektorat Jenderal terkait dengan Evaluasi Kinerja Tahun 2022 dan Rencana Kerja Tahun 2023. Pada kesempatan ini, Inspektur Jenderal, Dadang Iskandar turut menyampaikan bahwa Inspektorat Jenderal perlu meningkatkan kinerja SDM dalam mengawal akuntabilitas.
Persiapan
Telaah Sejawat Kementerian Sosial pun juga dibahas dalam kegiatan ini.
Masing-masing inspektorat bidang di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian
Sosial diharapkan bisa melaksanaan telaah mandiri secara internal sebelum
pelaksanaan Telaah Sejawat bersama Kementerian/Lembaga lainnya. Kendali mutu
atas laporan hasil pengawasan juga harus tetap diperhatikan agar setiap hasil
laporan dapat dipertanggungjawabkan.
Hari terakhir pelaksanaan rakortek ini diawali dengan pembahasan mengenai draft Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Intern di lingkup Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI. Kegiatan ini pun ditutup oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Dody Sukmono yang mengutarakan, “sangat wajar jika ada perdebatan dalam perencanaan. Semua itu merupakan upaya yang dicapai agar pelaksana tidak menemui permasalahan di lapangan nantinya.”