JAKARTA (21 Oktober 2020) - Memasuki tahapan ketiga Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) yaitu Paparan Pelaksanaan Pembangunan ZI, Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Intern melaksanakan Penguatan Persiapan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas untuk mempersiapkan 13 satker yang lolos di tahap kedua. Pertemuan yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh 83 peserta yang terdiri dari perwakilan 13 satker, perwakilan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan tim dari Inspektorat Jenderal. Inspektur Jenderal dan Sekretaris Inspektorat Jenderal pun turut hadir dalam pertemuan ini.

Pertemuan daring ini sendiri merupakan upaya Inspektorat Jenderal untuk mempersiapkan pelaksanaan evaluasi bagi satker yang diusulkan mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Ada 13 satker yang masuk ke dalam tahap ketiga ini yaitu BRSEWTS Mulya Jaya Jakarta, BRSAMPK Paramita Mataram, BRSAMPK Handayani Jakarta, BRSPDM Budhi Luhur Banjarbaru, BRSPDM Dharma Guna Bengkulu, BRSEGP Pangudi Luhur Bekasi, BRSKPN Satria Baturraden, BRSPDN Tan Miyat Bekasi, BRSAMPK Toddopuli Makassar, BRSPDM Margo Laras Pati, BRSPDM Phala Martha Sukabumi, LRSODH Kahuripan Sukabumi dan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin. Dari hasil penilaian mandiri terhadap Lembar Kerja Evaluasi dan dokumen pendukung, ketiga belas satker ini  telah memenuhi nilai yang dipersyaratkan yaitu 75.

Inspektur Jenderal, Dadang Iskandar, menyampaikan, “Pada saat penyampaian paparan kepada KemenpanRB di masing-masing satker, satker harus mempersiapkan paparan yang komprehensif, akuntabel dan memberikan keyakinan bahwa kinerja yang dihasilkan sudah sesuai. Diharapkan ketiga belas satker tersebut dapat memperoleh predikat WBK dan hal itu akan menunjang kinerja Kementerian Sosial RI. Bagi satker yang belum lolos, hal tersebut bukan karena kurangnya komitmen pimpinan, tetapi masih adanya kekurangan administratif.”

Sekretaris Inspektorat Jenderal, Arif Nahari, menambahkan “Saat ini Kementerian Sosial sedang dalam proses pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi dan tengah berada dalam tahap penyelesaian pelaksanaan survei integritas organisasi dan jabatan. Survei ini telah dilaksanakan secara daring pada tanggal 19 Oktober 2020 dengan 721 pegawai dari berbagai satker Kementerian Sosial yang menjadi responden.”


Proses evaluasi satker Wilayah Bebas Korupsi ini merupakan rangkaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Sosial. Untuk itu, setiap kepala satker harus mampu memberikan informasi yang konkrit dan mudah dipahami oleh tim evaluator KemenpanRB. Hal tersebut dimaksudkan untuk membangun kepercayaan pada tim evaluator atas hasil kerja yang dihasilkan oleh satker khususnya, dan oleh Kementerian Sosial secara keseluruhan.