JAKARTA (18 Agustus 2021)
– Koalisi Audiensi
Mahasiswa Pemuda Prihatin (AMPRI) dan Pemuda Anti Mafia menyambangi Kantor
Pusat Kementerian Sosial RI guna mengutarakan permasalahan-permasalahan terkait
BPNT yang terjadi di Sulawesi Selatan. Inspektorat Jenderal mewakili
Kementerian Sosial menyelenggarakan audiensi guna menanggapi aduan masyrakat
ini. Audiensi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 7 Inspektorat ini dihadiri
oleh perwakilan dari AMPRI, Pemuda Anti Mafia, Inspektur Jenderal beserta
Sekretaris, Inspektur Bidang Permberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin,
Direktur PFM Wilayah III serta Kepala Biro Humas.
M. Akbar selaku Jenderal
Lapangan AMPRI menyampaikan bahwa ada banyak permasalahan di lapangan terkait
bansos yang belum diketahui oleh Kementerian Sosial antara lain kecurangan
e-Warong, serta adanya pendamping dan oknum-oknum yang kurang bertanggung
jawab. Pada kesempatan ini, mereka menyuarakan keinginan agar Kemensos
konsisten dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Menanggapi permasalahan ini,
Inspektur Jenderal, Dadang Iskandar, mengutarakan, “Kami mengapresiasi
kedatangan AMPRI. Kami telah menerima pengaduan dan segera berkoordinasi dengan
pohak terkait untuk menanggapi permasalahan tersebut. Saat ini, kami telah
melakukan beberapa penelusuran menggandeng Bareskrim Polri serta Kejaksaan
Agung untuk menangani permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan. Kami juga
akan menurunkan tim auditor dari Inspektorat Jenderal bersama kepolisian untuk
menelusuri langsung masalah tersebut.”
Seia sekata dengan Irjen,
Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Pramudya
Suryadharma juga mengungkapkan apresiasi yang sama. “Kami sangat mengapresiasi
pengawasan yang dilaksanakan oleh aliansi mahasiswa. Hal itu sejalan dengan
Community Based Audit yang tengah kami kembangkan. Kami mengharapkan agar
setiap laporan memiliki lokus dan fokus yang jelas sehingga bisa segera
ditanggapi. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi kepolisian ketempat
bila ada permasalahan mengenai bansos di lapangan agar lebih cepat ditangani.”
Berkaitan dengan pengaduan,
Kementerian Sosial telah menyediakan beberapa kanal pengaduan. Kami berupaya
menanggapi semuanya. Kini, masyarakat bisa mengajukan aduan melalui
wbs.kemenos.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan apabila ada
masyarakat yang belum menerima bansos melalui aplikasi cek bansos”, Kepala Biro
Humas Kementerian Sosial RI, Hasim, menambahkan.
Di akhir kegiatan, Irjen
menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti.
Pendamping-pendamping nakal ditelusuri dan jika terbukti akan diberikan sanksi.
Irjen juga berharap agar masyarakat tidak lelah mengawasi program-program
Kementerian Sosial dan terus membangun komunikasi dengan Kemensos.