Di Hadapan Delegasi Pertemuan Tingkat Tinggi, Mensos Sampaikan Komitmen Kuat dan Langkah Nyata Indonesia Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Di Hadapan Delegasi Pertemuan Tingkat Tinggi, Mensos Sampaikan Komitmen Kuat dan Langkah Nyata Indonesia Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
Penulis :
Koesworo Setiawan
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (19 Oktober 2022) - Pertemuan tingkat tinggi Asia-Pasifik untuk penyandang disabiltas atau High-level Intergovermental Meeting on The Final Review of The Asian and Pasific Decade of Persons with Disabilities (HLIGM-APDPD), telah dimulai pagi ini bertempat di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (19/10). Pertemuan yang akan berlangsung dari hingga 21 Oktober ini berlangsung secara hybrid dan  yang teregistrasi sebanyak 53 negara anggota United Nation Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP) dan 9 negara asosiasi.

 

Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy hadir untuk membuka pertemuan tingkat tinggi. Dalam sambutanya, Muhadjir menekankan komitmen dan dukungan kuat pemerintah Indonesia dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak disabilitas. “Hal ini dapat dilihat pada implementasi kebijakan dan program terkait disabilitas,” kata Menko Muhadjir Effendy.

 

Pada kesempatan memberikan sambutan, Executive Secretary of UNESCAP and Under Secretary General of the UN DR. Armida Salsiah Alisjahbana menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah Indonesia terhadap penyelenggaraan event ini, terkhusus untuk Menteri Sosial Tri Rismaharini.

 

Armida menyatakan, tujuan konferensi ini adalah melakukan review, asesmen terhadap progres implementasi strategi Incheon, setelah 10 tahun. Yang kedua membangun komitmen anggota ESCAP meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, termasuk akses transportasi umum yang inklusif dan upaya-upaya rehabilitasi sosial yang telah dilakukan. 

 

Tujuan  ketiga perumusan rencana ke depan yang menandai dasawarsa  ke-4 tahun 2023 sampai dengan 2032 yang akan dirumuskan Jakarta Declaration.

 

Dalam kesempatan yang sama, Mensos Risma menyampaikan  country statement , dengan menekankan bahwa pemerintah Indonesia telah menempuh langkah nyata dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak disabilitas dapat dibuktikan dengan diterbitkannya UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

“Dengan ketentuan ini, menandai gerakan penting di Indonesia dari menempatkan penyandang disabilitas sebagai obyek penerima bantuan, menjadi subyek yang memiliki hak dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebutuhan mereka sendiri,” kata Mensos.

 

Pelaksanaan dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di tingkat nasional dan daerah, pemerintah juga memprioritaskan penyandang disabilitas dalam kebijakan jangka waktu 25 tahun atau dikenal dengan Rencana Induk Nasional Penyandang Disabilitas, dilanjutkan dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

 

Peraturan Pemerintah 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan  dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

 

“Baru-baru ini, Indonesia juga mengesahkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan seksual dengan hukuman 1/3 lebih berat jika korbannya adalah penyandang disabilitas,” kata Mensos.

 

Untuk lebih memberdayakan dan melindungi penyandang disabilitas serta menciptakan masyarakat yang inklusif, Indonesia meluncurkan program Indonesia Melihat (Indonesia Sees), Indonesia Mendengar (Indonesia Hears) dan Indonesia Melangkah (Indonesia Walks). “Di bawah program ini, alat aksesibilitas dan mobilitas didistribusikan dan operasi katarak serta terapi fisik dilakukan disertai dengan kampanye untuk meningkatkan kesadaran dalam inklusi dan peningkatan kapasitas,” kata Mensos.

 

Pada tahun 2021, Kementerian Sosial telah menyalurkan 6.581 unit alat bantu, terdiri dari kursi roda elektrik 757 unit, motor niaga roda tiga 354 unit, tongkat adaptif 5.420 unit, dan sensor air disabilitas netra 50 unit. “Sedangkan, pada 2022, ditargetkan 10.000 alat bantu bisa tersalurkan,” Mensos menambahkan.

 

Pemerintah Indonesia juga meningkatkan komitmen melalui paten inovasi dan teknologi alat bantu seperti (Smart) Blind Stick, dan memasukkan nilai-nilai kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) ke dalam desain universalnya.

 

Dalam pernyataannya, Mensos juga menekankan komitmen dan langkah nyata Indonesia dalam mengatasi pemasungan. Menyikapi tingginya prevalensi pasung penyandang disabilitas, beberapa upaya telah dilakukan antara lain penegakan hukum yang melarang pasung dan melakukan edukasi keluarga dan masyarakat.

 

Untuk melindungi penyandang disabilitas dari pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan program perlindungan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Tunai Bersyarat, program ATENSI,  bantuan permakanan, asuransi kesehatan, renovasi rumah untuk lansia penyandang disabilitas dan bantuan sosial inklusif lainnya.

 

Perlindungan terhadap bencana alam, pemerintah menyusun regulasi tentang Manajemen Resiko Bencana (Disaster Risk Reductiion/DRR)  yang inklusif  pada tataran nasional dan daerah. "Beberapa praktek terbaik dari DRR inklusif disabilitas dapat dilihat dari Program Kampung Siaga Bencana dan Desa Tangguh Bencana, yang melibatkan disabilitas sebagai relawan bencana seperti Difagana (Difabel Siaga Bencana) dan  perumusan juknis manajemen bencana dalam bahasa isyarat bagi tuna rungu,” kata Mensos.

 

Untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, Indonesia memperkuat peningkatan keterampilan, pelatihan kewirausahaan serta penyediaan alat aksesibilitas/mobilitas yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas untuk melakukan kegiatan kewirausahaan mereka.

 

“Selain itu, akses terhadap lapangan kerja juga ditingkatkan melalui Inclusive Public-Private Partnership. Terbukti, terjadi peningkatan pendapatan dari kegiatan kewirausahaan sosial-inklusif para penyandang disabilitas,” katanya.

 

Indonesia menyadari bahwa masih banyak yang harus dilakukan. Ke depan, upaya difokuskan pada peningkatan pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program berbasis terukur, peta jalan menuju perlindungan sosial adaptif, data terpilah yang lebih akuntabel, partisipasi yang berarti dari penyandang disabilitas dalam DRR dan pemberdayaan ekonomi, dan kemitraan global dalam relasi kemanusiaan.


Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI

Bagikan :