Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
JAKARTA (26 Juli 2023) - Maraknya kasus perdagangan orang di Indonesia mendorong pemerintah untuk bergerak cepat dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satunya melalui kerjasama antara Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK) dengan IOM Indonesia dalam mengembangkan buku pedoman teknis pemberian layanan dukungan psikososial untuk korban laki-laki perdangangan orang.
TPPO menjadi tugas besar bagi Kemensos mulai dari mendalami kasus hingga memberikan dukungan bagi para korban. Saat ini Kemensos tengah menyiapkan layanan terbaik untuk penanganan korban melalui RTPC, Sentra Terpadu dan Sentra, mulai dari rehabilitasi, pembinaan kesejahteraan, psikologis, hingga pelatihan vokasional dan kewirausahaan.
Rachmat Koesnadi selaku Direktur Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK) yang mewakili Kementerian Sosial mengungkapkan kolaborasi antara IOM Indonesia dengan Kementerian Sosial mengembangkan buku Pedoman Teknis dalam pemberian Layanan Dukungan Psikososial untuk laki-laki Korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). Buku Pedoman Teknis ini diharapkan dapat mendukung upaya Rehabilitasi Sosial yang mengedepankan prinsip-prinsi HAM, perlindungan korban, sensitivitas gender dan non-stigmatisasi.
Salah satu penyintas TPPO, Yusman menceritakan kemudahan dalam pengurusan administrasi ketika ingin bekerja di luar negeri menjadi salah satu hal yang patut dicurigai.
“Waktu itu ada salah satu administrasi wajib yang harus dilengkapi tapi diremehkan oleh Agen. Bahkan tidak semua administrasi itu dilengkapi, kita tetap bisa berangkat. Pembuatan paspor juga mudah dan tergolong cepat, cuma tiga hari,” jelas Yusman.
Menurut Direktur Korban Bencana dan Kedaruratan Kementerian Sosial, Rachmat Koesnadi, TPPO saat ini menjadi tugas besar serta tantangan bagi Kementerian Sosial, khususnya Sentra Terpadu dan Sentra dalam memberikan layanan profesional.
“Ini adalah tugas besar bagi Kemensos untuk menangani kasus TPPO. Ini juga merupakan tantangan bagi Sentra Terpadu dan Sentra agar lebih profesional memberikan dukungan psikososial dan masalah sosial, termasuk kesehatan jiwa dan ekonominya,” ungkap Rachmat dalam sesi Talkshow Diskusi Publik Layanan Dukungan Psikososial Bagi Laki-Laki Korban Tindak Pidana Perdangan Orang yang diselenggarakan di Jakarta (26/7/2023).
Turut hadir dalam kegiatan ini Jeffrey Labovitz, Chief of Mission IOM Indonesia, Ratna Susianawati, Ketua Harian Gugus Tugas Nasional PPTPPO, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan Puji Pujiono, Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI).
Bagikan :