Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan daftar seluruh kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah laporan daftar seluruh harta ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. 

Daftar LHKPN Pejabat Kementerian Sosial
  1. LHKPN Menteri Sosial 
  2. LHKPN Sekretaris Jenderal
  3. LHKPN Inspektur Jenderal
  4. LHKPN Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial
  5. LHKPN Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial
  6. LHKPN Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
  7. Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
  8. Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
  9. Staf Ahli Menteri Bidang Aksesbilitas Sosial