Untuk terwujudnya lingkungan hidup masyarakat yang lebih baik, Kementerian Sosial melalui Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) memfasilitasi Penerima Manfaat (PM) untuk dapat merehabilitasi rumah tempat tinggal secara gotong royong agar tercipta hunian yang layak dan aman untuk ditempati.

Program ini termasuk di dalamnya pendampingan kepada PM untuk memanfaatkan bantuan yang disalurkan melalui bank Himbara dengan baik seperti pembelian material bangunan rumah serta pemanfaatan untuk merintis usaha.

Selengkapnya dalam video berikut.